< >

Perbaiki LJUN Siswa, 17 Guru Terancam Sanksi Administratif

Kamis, 24 April 2008 23:47
Kapanlagi.com - Sebanyak 17 guru SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, terancam terkena sanksi administrasi akibat perbuatan mereka yang memperbaiki Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) milik 285 siswa di sekolah itu.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Taroni Hia, di Medan, Kamis (24/4), sambil menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian, mengatakan, Disdiksu akan meminta laporan tertulis tentang kronologis kejadian tersebut dari Dinas Pendidikan Deli Serang, sehingga bisa mengambil sikap terhadap indikasi kecurangan yang mereka lakukan.

Disdiksu juga sudah mengajukan usul ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta untuk minta persetujuan agar ke 285 siswa tersebut dapat mengikuti ujian susulan Bahasa Inggris pada Selasa (29/4) mendatang. Sebab LJUN para siswa sudah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Pada prinsipnya, kita tidak ingin siswa dirugikan karena kecurangan yang dilakukan 17 gurunya, termasuk Kepsek dan pengawas," katanya.

Ia mengatakan, jika dalam proses pemeriksaan hukum nantinya ke 17 guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum, selain akan dikenakan sanksi administrasi, mereka juga tidak dibenarkan mengawasi UN pada tahun depan

Perbuatan tercela yang dilakukan ke 17 guru itu merupakan persetujuan dari Kepsek, Ramlan Lubis, dengan alasan khawatir para siswanya banyak tidak lulus.

"Saat kejadian, Rabu (23/4), sekitar pukul 13.30 WIB, Kepsek dan pengawas sedang makan siang, sedangkan guru-guru tersebut melakukan perbaikan jawaban di LJUN. Namun perbuatan mereka dipergoki anggota Den 88 AT untuk selanjutnya memboyong mereka ke Polres Deliserdang. Setelah menjalani pemeriksaan, malamnya mereka diperbolehkan pulang.

Sementara itu Kepala Infokom Kabupaten Deli Serdang, Zainuddin Mars, yang dikonfirmasi mengaku kecewa atas ulah para guru SMA Negeri 2 Lubuk Pakam itu yang nekad mengubah lembar jawaban UN anak didiknya.

Kendati demikian, dia berkomitmen untuk menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Jika nantinya terbukti, para guru ini akan menjalani prosedur hukum yang ada. Baik pidana maupun secara tertib administrasi kepegawaian," katanya. (kpl/rif)