"Penggalian pasir berdampak terhadap kerusakan lingkungan sehingga aktivitas penggalian pasir harus dihentikan," kata Rano, di Tangerang, Kamis (24/4).
Mantan duta lingkungan hidup dari PBB tersebut menuturkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang secepatnya akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas penggalian pasir.
Rencananya, Pemkab Tangerang juga akan memanfaatkan bekas galian pasir menjadi lokasi wisata dan danau buatan yang berfungsi untuk kantong air hujan sebagai daerah resapan.
Rano mengungkapkan, penggalian pasir di Tangerang menjadi kultur dan tradisi masyarakat setempat sebagai mata pencaharian sehingga sulit untuk dihentikan padahal pemerintah setempat melalui dinas terkait sudah melarang penggalian pasir.
Namun, ia menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu untuk menerbitkan perda larangan penggalian pasir tersebut karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. (*/boo)
Dewi Angraeni
Dewi Agung Bersisik
Dewi Murya Agung
Siti Jamilah
Hesty Dewi Murya Agung










