Ratusan massa dengan menumpang puluhan truk sempat memblokir jalan depan Mapolda NAD selama sekitar lima jam, sejak pukul 18.00 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB.
Massa dari berbagai desa di Samahani itu menuntut aparat kepolisian melepas tiga orang tersangka pelaku pembalakan liar (illegal logging) bersama barang bukti dua truk bermuatan kayu yang ditangkap polisi di kawasan Lampeunerut pada Kamis (24/4) siang.
Warga menyatakan, kayu yang ditangkap polisi dan kini ditahan di Mapolda NAD itu merupakan milik masyarakat. Sebagian dari mereka menyatakan sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM/Komite Peralihan Aceh:KPA).
Cek Gam, yang mengaku sebagai koordinator aksi menyatakan, kayu yang ditangkap polisi tersebut bukan illegal logging, tapi milik masyarakat.
Aksi ratusan massa warga dari sejumlah desa di Samahani itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian berpakaian dinas dan preman. Aksi tersebut juga mendapat perhatian luas warga yang melintas di jalan Cut Meutia, pusat Kota Banda Aceh.
Pada awalnya, massa bersikeras tidak akan beranjak dari depan Mapolda NAD sebelum ketiga tersangka illegal logging bersama dua truk berisi kayu itu dilepas. Namun, setelah sempat berdialog dengan beberapa aparat Polri, massa akhirnya membubarkan diri.
Kabid Humas Polda NAD, Kombes Pol Jodi Heryadi menegaskan, sudah komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan para tersangka illegal logging tersebut tetap di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kita tetap memproses tersangka, karena sudah kewajiban Polri mengamankan kebijakan Pemerintah, yakni membasmi illegal logging. Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan moratorium logging. Jadi, kita juga mengamankan kebijakan pemerintah di Aceh," tambahnya.
Dalam penegakan hukum, jelasnya, Polri tidak memandang siapa atau dari kelompok mana yang melanggar.
"Di mata hukum, siapa pun pelaku kriminal, termasuk illegal logging, tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya. (kpl/rif)