Mutasi Pejabat, Bupati Aceh Digugat

Kapanlagi.com - Bupati Aceh Besar, Dr Bukhari Daud, terpaksa berurusan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) karena digugat stafnya yang dimutasi dari pejabat struktural ke guru salah satu sekolah di daerah itu.

"Tindakan saya menggugat bupati ke PTUN Banda Aceh karena proses mutasi yang dilakukan terhadap saya melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Jailani Ahmad, mantan Kepala Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BKKS), di Banda Aceh, Kamis (24/4).

Jailani Ahmad menyatakan, sebelumnya ia menduduki posisi sebagai Kepala BKKS Kabupaten Aceh Besar, kemudian dimutasikan ke SMK oleh bupati Bukhari Daud pada Juni 2007.

"Proses mutasi saya jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan, yakni UU No. 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian RI. Saya dipindahkan dari jabatan struktural ke guru, itu merupakan kesalahan, sehingga saya ajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh," tambahnya.

Gugatan pertama di PTUN Banda Aceh telah dikabulkan, dan bupati Aceh Besar sebagai tergugat naik banding ke PTUN Medan. Putusan banding PTUN Medan juga menguatkan putusan PTUN Banda Aceh melalui putusan tertanggal 27 Maret 2008, tambahnya.

Jailani Ahmad menjelaskan, mutasi yang dilakukan Bupati Aceh Besar juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2003 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.

Menurut dia, gugatan kepada bupati Aceh Besar itu dilakukan sebagai upaya menjadi pelajaran bagi pimpinan daerah ke depan agar tidak melakukan mutasi atas kemauan sendiri tanpa melihat aspek hukum. (kpl/rif)

©2003-2007 KapanLagi.com