< >

Mantan Menteri Israel Dihukum 18 Bulan

Senin, 28 April 2008 09:09
Kapanlagi.com - Sebuah pengadilan Israel hari Minggu menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan pada seorang anggota parlemen ultra-Ortodoks dan mantan menteri atas tuduhan melakukan korupsi dan penipuan, dalam sebuah keputusan yang secara otomatis membekukan keanggotaannya dalam parlemen.

Shlomo Benizri, anggota parlemen dari partai Shas yang berhaluan ultra-Ortodoks, sebelumnya bulan ini dinyatakan bersalah menerima uang suap ratusan ribu dolar ketika ia memegang sejumlah jabatan senior pemerintahan, termasuk menteri kesehatan, antara 1996 dan 2001.

Pengadilan Yerusalem itu memvonis Benizri, yang juga seorang rabbi (pendeta Yahudi), hukuman penjara selama 18 bulan dan denda 80.000 shekel (US$23 ribu), lebih ringan dari tuntutan jaksa negara yang meminta hakim memberinya hukuman yang jauh lebih berat.

Menurut undang-undang Israel, seorang anggota parlemen yang dinyatakan bersalah karena sejumlah pelanggaran, secara otomatis dibekukan keanggotaannya dalam parlemen.

"Benizri melakukan serangkaian pelanggaran berat yang digaris bawahi oleh posisi dan statusnya. Ia adalah seorang menteri dan seorang pemimpin di Israel yang telah melakukan dosa," kata hakim ketika membacakan putusannya.

Setelah pembacaan putusan itu, Benizri kembali menyatakan tidak bersalah dan akan naik banding atas vonis tersebut. Ia akan tetap bebas sampai pengadilan banding digelar.

Benizri (48) disebut-sebut telah menerima uang suap dan keuntungan lain dari para pemilik perusahaan yang membawa pekerja asing ke Israel, dan juga dituduh menunjuk teman-teman dan rekan bisnisnya untuk memegang jabatan-jabatan penting.

Benizri, salah seorang dari 11 anggota fraksi Shas di parlemen, sebuah komponen penting dalam pemerintah koalisi Perdana Menteri Ehud Olmert yang berkuasa, dianggap memiliki hubungan dekat dengan pemimpin spiritual partai itu, Rabbi Ovadia Yossef. (*/cax)