"Tenaga kerja di perusahaan tambang emas dan tembaga itu tidak perlu khawatir, proses arbitrase hanya mengarah kepada perubahan kewenangan pengelolaan saham. Kalaupun Newmont hengkang, tenaga kerjanya tetap dipakai," kata Serinata kepada wartawan di Mataram, Senin (28/4).
Dia mengajak semua karyawan Newmont untuk tetap bersabar menunggu hasil proses arbitrase sambil menekuni pekerjaan sesuai bidang tugas masing-masing.
Berbagai isu yang tidak bertanggung jawab, termasuk PHK besar-besaran jika PT NNT dinyatakan bersalah dalam persidangan arbitrase, tidak perlu dirisaukan karena hal itu tidak cukup beralasan.
"Kerja saja seperti biasa, saya tetap yakin Pemerintah Indonesia akan memenangkan persidangan arbitrase itu. Kalaupun kalah, pemerintah daerah tetap memperhatikan masa depan karyawan perusahaan tambang itu," ujar Serinata.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Ir H. Jalal, mengatakan, proses arbitrase kasus divestasi saham Newmont itu baru akan rampung Desember mendatang.
Pemerintah Indonesia telah menunjuk arbiternya yakni pakar hukum dari National University of Singapore, Prof M Sornarajah, sementara PT NNT menggunakan arbiter dari New York, Amerika Serikat.
Persidangan arbitrase itu menggunakan peraturan-peraturan konsiliasi sesuai Uncitral (Arbitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law).
"Persidangan pertama dijadwalkan Mei mendatang dan diperkirakan rampung akhir Desember 2008. Saya pun optimis Pemerintah Indonesia akan menang karena indikasi kemenangan sudah terlihat dari data-data dan bukti-bukti pendukung," ujar Jalal.
Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah arbitrase karena Newmont tidak melaksanakan kewajiban divestasi yakni tiga persen saham tahun 2006 dan tujuh persen saham divestasi tahun 2007.
Tiga persen saham NNT di tahun 2006 sebesar US$109 juta atau US$36,3 juta per satu persen saham dan di tahun 2007 sebesar tujuh persen saham dengan nilai US$282 juta atau US$40,3 juta per satu persen saham.
Sesuai kontrak karya, Newmont berkewajiban mendivestasikan 51% sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional sampai tahun 2010.
Namun pihak PT. NNT hingga kini belum merealisasikan kewajiban melepas saham kendati telah diberikan peringatan dan dikeluarkan default (lalai), bahkan sempat diperpanjang hingga 3 Maret 2008.
Karena itu, pada akhirnya pemerintah membawa sengketa tersebut ke arbitrase internasional yang kemudian dibalas pihak PT. NNT yang juga mengajukan persoalan tersebut ke pengadilan arbitrase. (*/lin)