< >

PDIP Gugat Hasil Pilgub Sumut

Senin, 28 April 2008 19:17
Kapanlagi.com - Tim Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Sumut mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Sumut pada pemilihan gubernur (pilgub) di daerah itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan, Senin (28/4).

Sebelum mendaftarkan gugatan, tim bantuan hukum yang berjumlah 11 orang itu awalnya diterima di ruang utama PT Sumut oleh Wakil Ketua PT Sumut, Rusman Dani Achmad, SH Sekretaris/Panitera PT Sumut, H.Ade Usman, SH dan Humas PT Sumut, Aspar Siagian, SH.

Setelah itu, tim bantuan hukum PDIP Sumut mendaftarkan gugatan dengan nomor register 1/PILGUBSU/2008/PT.Mdn.

Ketua Tim Bantuan Hukum PDIP Sumut, Arteria Dahlan, SH mengatakan, materi gugatan mereka adalah mengenai selisih angka dan kesalahan perhitungan suara yang dilakukan KPUD Sumut.

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan PDIP Sumut, terjadi penambahan suara terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut dengan nomor urut lima yang memenangi pilgub di daerah itu sebanyak 42.409 suara.

Selain itu, terjadi pengurangan suara pasangan cagub/cawagub yang diusung PDIP Sumut, Tritamtomo/Benny Pasaribu sebanyak 220.044 suara.

Berdasarkan temuan tersebut, pasangan cagub/cawagub Sumut dengan nomor urut lima itu hanya mendapatkan suara sebanyak 1.354.483 suara.

Sedangkan Tritamtomo/Benny Pasaribu mendapatkan suara sebanyak 1.355.697, jika tidak mengalami pengurangan suara, katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan perbandingan data yang dikeluarkan KPUD dan yang ditemukan PDIP Sumut terdapat 505.528 suara yang hilang dan salah hitung.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan agar hasil perhitungan suara yang dikeluarkan KPUD Sumut tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Selanjutnya, menetapkan suara yang benar terhadap pasangan Tritamtomo/Benny Pasaribu sebanyak 1.355.697 suara (26,19%), sedangkan pasangan nomor urut lima sebanyak 1.354.483 suara (26,16%).

Dengan hasil itu diharapkan KPUD Sumut menetapkan pasangan Tritamtomo/Benny Pasaribu sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih periode 2008-2013, katanya.

Tim Bantuan Hukum PDIP Sumut juga mengajukan gugatan subsider agar PT Sumut memerintahkan adanya pemilihan ulang di 10 kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Batubara, Asahan, Labuhan Batu, Serdang Bedagai, Nias dan Nias Selatan.

Ke-11 tim kuasa hukum PDIP Sumut itu adalah Alamsyah Hamdani, SH, Dwi Latifah, SH, Junaidi Matondang,SH, Taufiq Siregar, SH, Munawar, SH, Onan Purba, SH, Ishak Butar-butar, SH, Harmuzan, SH, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Nizamuddin, SH dan diketuai Arteria Dahlan, SH. (kpl/rif)