< >

KIPP Minta Tahapan Pilkada Pasuruan Diulang

Senin, 28 April 2008 19:37
Kapanlagi.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Pasuruan meminta kepada penyelenggara Pilkada di Kabupaten Pasuruan agar tahapan Pilkada diulang karena ada tahapan yang belum terselesaikan.

"Pemungutan suara Pilbup dan Cawabup Kabupaten Pasuruan dilaksanakan 18 Mei, tetapi masih ada tahapan yang amburadul dan belum terselesaikan," ujar Ketua KIPP Kabupaten Pasuruan, AK Sulthoni di Surabaya, Senin (28/4).

Dia mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan (24/3) dengan jumlah pemilih tetap 1.076.000 orang, 2.022 TPS, kemudian diubah pada (7/4) menjadi 1.078.000 orang dan 2.022 TPS.

"Dalam hearing dengan KIPP, pihak KPUD mengakui data belum valid, karena itu, perlu perhatian dari penyelenggara Pilkada di Kabupaten Pasuruan," katanya.

Dia mengatakan, saat ini ada 370 TPS dengan 600 pemilih, namun ada tujuh TPS dengan 600 lebih pemilih.

"Terjadi eksodus pemilih dari beberapa kecamatan ke wilayah pondok pesantren yang jelas-jelas afiliasi dan dukungan politiknya," katanya.

KIPP juga menyatakan, telah terjadi manipulasi dalam tes kesehatan salah seorang calon, karena dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, dan calon tersebut sekarang sedang sakit.

"Pendidikan dan ijazah dari salah seorang calon diragukan keabsahannya dan tidak layak lolos dalam verifikasi, karena hanya melampirkan surat keterangan bersekolah di pondok yang ditandatangani pimpinan pondok, sementara Depag tidak melegalisir," katanya.

Sulthoni mengharapkan, KPUD memesan kembali surat suara yang telah jadi dan siap didistribusikan karena menguntungkan salah satu pasangan calon.

Karena persoalan tersebut, ujar Sulthoni, KIPP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan untuk mengusut KPUD Kabupaten Pasuruan dan Pilkada harus diulang karena cacat hukum. (kpl/rif)