< >

Ekspor CPO ke Eropa Kembali Dihadang Aturan Baru

Senin, 28 April 2008 19:53
Kapanlagi.com - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (UE) kembali mengeluarkan aturan baru yakni UE Derictive sebagai persyaratan untuk ekspor minyak sawit (CPO) Indonesia.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian, Djoko Said Damardjati di Jakarta, Senin mengatakan, sama seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya UE Derictive juga memuat sejumlah persyaratan bagi CPO Indonesia yang akan diekspor ke kawasan tersebut.

"Meskipun belum jadi ketentuan, namun dalam Directive ini ada diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit," katanya.

Djoko menyatakan, UE menerapkan banyak persyaratan yang dikaitkan dengan isu lingkungan hidup seperti penanaman harus pada kedalaman tertentu, tidak pada daerah resapan air, tidak mengorbankan hutan dan satwa di dalamnya.

Namun, tambahnya, ketentuan-ketentuan tersebut tidak diterapkan untuk bahan baku bahan bakar nabati lainnya seperti kedelai, kanola maupun bunga matahari yang diproduksi oleh negara-negara maju.

"Ada tendensi diskriminasi negara-negara Eropa terhadap minyak sawit dengan minyak nabati yang lain," katanya.

Padahal, mengutip ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), ia menyatakan, praktik-praktik diskriminasi dalam perdagangan dunia tidak diperbolehkan.

Jika suatu aturan ditetapkan terhadap satu jenis minyak, maka yang lain juga harus terkena ketentuan tersebut.

Menurut dia, saat ini sebenarnya UE telah menerapkan aturan RSPO terhadap CPO Indonesia yang isinya juga menyangkut persyaratan terkait lingkungan hidup.

"RSPO ini belum dijalankan tapi kenapa mereka sudah memunculkan peraturan yang baru," katanya mempertanyakan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia dengan Malaysia sepakat untuk mendorong lembaga berwenang di Uni Eropa (UE) agar kriteria sustainability tersebut diterapkan secara adil bagi semua jenis minyak nabati.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan Indonesia dengan Malaysia yang membahas kelapa sawit di Bali akhir pekan lalu.

Kedua negara produsen CPO dunia tersebut akan meminta agar peraturan tersebut tidak dijadikan hambatan pada perdagangan komoditas minyak sawit.

Selain itu, ketentuan tersebut tidak boleh diterapkan secara sepihak serta semacam non tarif barier untuk minyak sawit.

Djoko mengatakan, Indonesia dan Malaysia juga akan melakukan kajian bersama-sama bahwa pengembangan minyak sawit telah dilakukan dengan standar ISO 14064 dan 14065 untuk menghadapi tuduhan tanaman kelapa sawit sebagai penyebab benar emisi karbon.

Dikatakannya, pada Juni 2008 akan ada pertemuan tim ilmuwan kedua negara untuk membahas permasalahan tersebut dan sebelumnya kedua negara akan keliling Eropa untuk menjelaskan apa yang mereka tuduhkan itu tidak benar. (kpl/rsd)