< >

Gudang Penimbunan Mitan di Ngawi Digrebek Polisi

Selasa, 29 April 2008 22:49
Kapanlagi.com - Kepolisian Resor Ngawi kembali menggerebek gudang penimbunan minyak tanah (mitan) yang dioplos dengan solar (irek) di Dusun Sriguwak Desa Selopuro Kecamatan Pitu Kabuapaten Ngawi, Selasa (29/4) dini hari.

Dari tangan seorang tersangka, yaitu Sungadi (44), warga desa setempat, polisi mengamankan ribuan liter mitan oplosan yang disimpan dalam 40 drum di gudang belakang rumahnya.

Selain mengamankan 40 drum mitan, polisi juga mengamankan 2 blong berisi 800 liter mitan oplosan, 1 drum berisi 200 liter oli hidrolik, 1 tangki berisi 5000 liter mitan oplosan, 9 drum kosong, dan 2 mesin pompa minyak disel.

Penangkapan tersangka atas informasi dari warga sekitar yang curiga setiap hari membeli mitan dengan jumlah yang sangat banyak.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan, dan diakhiri dengan penangkapan tersangka," katanya Kapolres Ngawi, AKBP Eddy S Tambunan, saat dikonfirmasi

Menurut dia, saat ini pihaknya terus melakukan operasi terhadap penyalahgunaan distribusi bahan bakar, terutama mitan yang bisa mengakibatkan kelangkaan mitan di wilayah kabupaten Ngawi. Operasi yang dilakukan telah dimulai sejak pekan lalu, meliputi wilayah Mantingan hingga Karangjati.

"Hasil dari operasi sangat fantastis. Sampai saat ini, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ada, telah diamankan sebanyak 9 tersangka dan 3 tersangka wajib lapor karena pasal yang dikenakan di bawah 5 tahun," katanya menambahkan.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menimbun mitan dalam jumlah banyak, yang kemudian dioplos dengan solar, guna melayani kendaraan besar seperti truk dan bus. Adapun jalur yang biasanya digunakan tersangka untuk menjual mitan oplosan (irek) adalah jalur propinsi dari Jawa Tengah ke Jawa Timur ataupun sebaliknya.

"Kami mengimbau kepada para sopir truk dan bus untuk tidak menggunakan mitan oplosan (irek) sebagai bahan bakar. Subsidi pemerintah bukan untuk kebutuhan komersial, namun untuk kebutuhan rakyat miskin," katanya.

Ia mengimbau para penyalur mitan, agar menyalurkan minyaknya kepada warga miskin yang membutuhkan dan bukannya untuk mencari keuntungan.

Sementara itu, tersangka Sungadi mengatakan, ribuan liter mitan tersebut didatangkan dari Cepu dengan kapasitas 175-200 liter per hari. Mitan-mitan tersebut kemudian diopolos dengan solar untuk keperluan sopir truk.

"Saya beli semua minyak tanah dari Cepu dengan harga Rp 3.800 per liternya. Dan selanjutnya mitan saya jual kepada pemilik truk dan bus yang melintas di Ngawi," katanya.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar. (kpl/rif)