Berdasarkan keterangan, Selasa (29/4), ketiga pemakai ganja adalah warga Kota Cirebon, yaitu Faisal (23) warga Jalan Pekalangan No 6 Pekalipan, Wahyu Sulaeman (19), warga Jalan Lemahwungkuk, Kelurahan Kanoman RT 05/01 dan Agung (19) Jalan Veteran Kelurahan Kejaksan.
Ketiga tersangka itu ditangkap polisi saat berjalan di sepanjang Jalan Raya Plumbon, Kabupaten Cirebon dalam kondisi sempoyongan setelah menghisap ganja. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua linting ganja ganja kering, yang disembunyikan di kantong celana jeans milik salah satu tersangka.
Penangkapan ini sendiri, bermula setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas ketiga tersangka yang sedang pesta ganja, dan ketika petugas datang, tanpa kesulitan ketiganya ditangkap dan dibawa dengan kendaraan patroli.
Dari pemeriksaan di Mapolres Sumber, terungkap tersangka Faisal dan Wahyu mendapatkan ganja kering itu dari temannya bernama Agung.
"Saya mendapatkan ganja dari Agung, yang dibeli dengan harga satu linting ganja kering sekitar Rp 10 ribu, saya beli beberapa linting dan dipakai bersama," kata Faisal kepada Polisi.
Sementara Kapolres Cirebon, AKBP Drs Edhy Moestofa MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Hartono, didampingi Kanit Aiptu Jarir Sugoro, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap tiga pemakai ganja.
"Ketiganya ditangkap bersama barang bukti 2 linting ganja kering, setelah adanya laporan dari masyarakat," katanya.
Menurut Hartono, ketiga tersangka akan dikenai dengan pasal Pasal 85 jo 82 Undang-undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika. (kpl/rif)