< >

Penanganan 'Illegal Logging' dan Perbatasan Jadi Prioritas Polda Kalbar

Rabu, 30 April 2008 13:58
Kapanlagi.com - Kapolda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal, R. Nata Kesuma mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan penanganan praktik illegal logging atau pembalakan hutan secara liar dan masalah yang muncul di wilayah perbatasan antara Kalbar dan Malaysia Timur.

"Penekanan praktik pembalakan hutan secara liar dan masalah perbatasan adalah prioritas masalah yang akan kita tangani," kata Nata Kesuma, seusai mendengarkan pemaparan kondisi Polda Kalbar dan seluruh jajarannya dari Mantan Kapolda Kalbar, Brigjen Pol, Zainal Abidin Ishak, di Pontianak, Rabu.

Menyinggung masalah tentang adanya sejumlah perwira Polda Kalbar yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, menurut dia, hingga saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan.

"Apa yang menjadi kesimpulan dari pimpinan menangani kasus tersebut kita akan laksanakan. Khusus dalam penanganan hukum pembalakan liar tidak ada tawar-menawar dan sudah menjadi tugas kita," kata Nata Kesuma.

Nata menjelaskan, mutasi di tubuh Polri memang alamiah dalam upaya meningkatkan kinerja seseorang. "Jika ditemukan ada oknum Polri tidak menjalankan perintah pimpinan, sudah jelas sanksinya, karena tidak ada seorangpun anggota masyarakat, baik aparat itu sendiri yang kebal hukum.

"Secara umum saya akan meningkatkan kinerja kepolisian secara profesional, proporsional dan bertanggung-jawab. Pimpinan sudah memberikan tugas kepada saya apa saja yang menjadi prioritas dalam jangka pendek ini," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan, adalah konsolidasi ke dalam, untuk mengetahui kondisi di lapangan sehingga bisa mengetahui apa yang harus dilakukan.

"Konkretnya, apa yang dirasakan oleh masyarakat yang menyimpang dari norma hukum, secepatnya harus ditindaklanjuti agar tidak berlawanan dengan hukum," kata Nata Kesuma, tanpa menyebutkan penyimpangan hukum apa yang akan menjadi prioritasnya.

Sementara, untuk pemasangan kembali PIN bertuliskan kalimat "Saya anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)" yang pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Brigjen Polisi Nanan Soekarna, dan dicopot pada masa kepemimpinan, Brigjen Polisi, Zainal Abidin Ishak, ia kembali akan mengkaji apakah masih perlu dipasangkan pin tersebut kepada anggota Polda Kalbar.

Ia menilai, bukan masalah pemasangan tanda pin tersebut, tetapi lebih kepada bagaimana anggota Polda Kalbar, bisa menjalankan tugasnya dengan baik. "Seharusnya kita malu kalau melakukan hal yang menyimpang dari norma hukum, tetapi kenyataannya, sudah disumpah masih saja melakukan hal-hal yang tidak terpuji," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mencopot Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak dari jabatan Kapolda Kalbar karena diduga melakukan pembiaran terjadinya pembalakan liar di wilayahnya. Pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No 133/IV/2008/ tgl 15 april 2008.

Zainal Abidin Ishak diganti Brigjen Polisi R Nata Kesuma.

Selain mencopot Zainal Abidin Ishak dari jabatannya, Mabes Polri juga mencopot AKBP Gustav Leo yang baru menjabat Kapolres Ketapang, Kalbar sejak 23 Maret 2007 lalu, karena terkait dengan kasus tersebut.

Leo digantikan oleh AKBP Karyoto yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri. Leo selanjutnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Mitra dan Hubungan Luar Negeri Divisi Humas Polri.

Sedangkan mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel juga dicopot dan kini ia jadi perwira non job di Detasemen Mabes Polri.

Pencopotan Kapolda Kalbar ini dilakukan setelah Polri menurunkan tim Inspektorat Pengawasan Umum sejak 31 Maret 2008 sebab diduga ada keterlibatan anggota Polri dalam pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.

Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agung Roy telah ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan yang siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang. (*/cax)