
Namun MK, melalui Jimmly Assidiqqie – selaku ketua, menyatakan UU perfilman yang berlaku saat ini termasuk ketentuan yang mengatur sensor dan lembaga sensor film, sudah tidak sesuai dengan semangat zaman sehingga sangat mendesak dibentuk UU Perfilman yang baru beserta ketentuan mengenai sistem penilaian film yang baru yang lebih sesuai dengan semangat demokratisasi dan penghormatan terhadap HAM.
"Dan UU yang lama masih berlaku sebelum ada UU yang baru, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum oleh karena itu keberadaan sensor (LSF) yang tercantum dalam UU perfilman sepanjang memenuhi persyaratan tersebut di atas tetap konstitusional," jelas Jimmly.
Menariknya putusan tersebut disambut puas oleh Mira Lesmana – perwakilan MFI. "Bagi kami ini sebuah kemenangan walau ditolak kami puas karena alasannya berlandaskan hukum. Secara substansi kita telah diterima, walau secara hukum tidak. Tinggal kita bersama masyarakat mengawasi perubahan ini," kata Mira.
Hal senada juga diungkapkan oleh Riri Riza, UU lama masih berlaku tetapi harus disertai perubahan kalau tidak sama sekali tidak konstitusional. "Kami MFI punya konsep sensor yang sesuai zaman," tawar Riri. Konsep ini sudah bisa tergambar dengan beberapa anggota MFI yang mengenakan kaos bertuliskan, 15+, 18+, 21+, 12BO dan SU.
Bahkan Anwar Fuadi, ketua PARSI langsung merespon tawaran tersebut. "Saya akan mengajak anak–anak muda bodoh ini ikutan revisi, tapi itu baru keinginan saya bukan keputusan lembaga," ungkap Anwar. (kpl/ang/tri)
Lihat Profil: Mira Lesmana, Riri Riza, Anwar Fuadi