< >

KPK: Penggelapan Pajak Rugikan APBN

Kamis, 01 Mei 2008 19:28
Kapanlagi.com - Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suryo Hadi Djulianto mengatakan bahwa kejahatan penggelapan pajak sangat merugikan masyarakat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak.

Hal itu dikemukakannya dalam acara bincang-bincang bertema kejahatan pajak dan kasus Asian Agri di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis siang.

Dia mengatakan, pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan, sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas.

Sementara itu, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Muchammad Tjiptardjo mengatakan bahwa setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta merta bebas dari kewajibannya membayar pajak.

Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan maka Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan, jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku maka akan dikeluarkan surat penagihan paksa.

Terkait kasus PT Asian Agri, ia mengatakan bahwa berkas penyidikan perkara penggelapan pajak PT Asian Agri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pekan lalu atas nama tiga petinggi Asia Agri yaitu WT, ST, dan GBS.

Ketiga tersangka diduga melakukan pidana perpajakan dalam kurun waktu 2002-2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp80 miliar.

Ketiga tersangka diduga melakukan pidana perpajakan dalam kurun waktu 2002-2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp80 miliar. Tindak pidana itu diduga dilakukan dengan cara merekayasa biaya dan penjualan.

Mengenai pelimpahan berkas itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan akan menentukan sikap atas pelimpahan berkas perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri dalam tujuh hari.

Pada 8 November 2007, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, AH. Ritonga, telah mengumumkan delapan tersangka penggelapan pajak Asian Agri yang mencapai Rp1,34 triliun.

Kedelapan tersangka itu adalah ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Dalam perkembangannya, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 12 orang.

Mereka dinilai tidak memberikan atau memberikan data yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak. Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 39 UU Perpajakan.

Menurut Jampidum, modus yang ditempuh adalah penggelembungan pengeluaran perusahaan, antara lain dengan mencantumkan pengeluaran manajemen fiktif.

Dengan menaikkan data pengeluaran, maka perusahaan itu bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak. (*/boo)