Hal itu diungkapkan Ketua FPD DPR, Syarif Hasan dan Sekretaris FPD Sutan Batoegana di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (2/5).
Achmad Fauzi, pekan lalu, menyampaikan pernyataan mengejutkan. Dia mengusulkan pembubaran KPK. Namun Achmad Fauzi membantah menyampaikan wacana pembubaran KPK.
Syarif Hasan dan Sutan Batoegana tidak secara tegas menjelaskan komisi yang akan ditempati Achmad Fauzi. Sutan hanya menyebutkan, Achmad Fauzi kemungkinan dipindah ke komisi yang membidangi kesra. Alternatifnya adalah Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan.
Keduanya mengakui, pemindahan itu sebagai sanksi dari fraksi atas pernyataan Achmad Fauzi yang dinilai keluar dari garis fraksi dan kebijakan partai.
"Sejak awal Partai Demokrasi mendorong penegakan hukum dan mendukung langkah KPK," kata Syarif Hasan.
Syarif Hasan menjelaskan, saksi yang diberikan kepada Achmad Fauzi berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan kepada Azzidin. Azzidin di-recall dari DPR karena diduga terlibat percaloan pemondokan haji.
Menurut Syarif Hasan, sanksi yang diberikan kepada Achmad Fauzi merupakan keputusan fraksi, sedangkan sanksi kepada Azzidin merupakan keputusan partai.
Ketika ditanya apakah keputusan itu berdampak kepada karir politik Achmad Fauzi dengan tidak dicalonkan kembali sebagai calon anggota legislaif (caleg) pada Pemilu 2009, Syarif Hassan mengemukakan, dicalonkan atau tidak seseorang menjadi caleg, sepenuhnya menjadi keputusan DPP Partai Demokrat. (kpl/rif)