Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, di kantornya di Jakarta, Jumat (2/5), menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus menyerahkan daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 21 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.
Sementara, bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur harus menyerahkan daftar dukungan kepada PPS paling lambat 28 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.
Hafiz menjelaskan, dalam hal verifikasi calon perseorangan dengan parpol memang mengalami perbedaan.
"Kalau parpol kan dari pusat dulu, provinsi, kabupaten/kota baru sampai tingkat PPS dalam verifikasinya," katanya.
Sebelumnya, KPU juga telah mengirimkan surat edaran (SE) tentang keikutsertaan calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah. Melalui SE bernomor 860/15/IV/2008 yang ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tertanggal 28 April 2008, KPU mengimbau seluruh KPU daerah untuk mengumumkan pendaftaran pasangan calon perseorangan setelah 3 Mei 2008.
Pemasangan lembar pengumuman itu dikhususkan kepada daerah yang akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilu kepala daerah pada Juni 2008.
Dalam SE tersebut, dijelaskan soal penyerahan daftar dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan. (kpl/rif)