< >

MdM Komitmen Gunakan Bahan Baku Dari Gunung Kidul

Minggu, 04 Mei 2008 15:33
Kapanlagi.com - Maisons du Monde (MdM), sebuah perusahaan berbasis di Prancis, berkomitmen untuk memanfaatkan produk-produk furnitur berbahan baku kayu bersertifikat ekolabel dari Indonesia.

Produk-produk tersebut termasuk dari hutan rakyat di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah mendapat sertifikat ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), kata Manajer Sekretariat LEI, Gladi "Yayan" Hardiyanto kepada ANTARA di Bogor, Minggu.

"Sampai saat ini di Kabupaten Gunung Kidul telah terdapat hutan rakyat bersertifikat ekolabel seluas 815 hektar, yang tersebar di tiga desa, yaitu Desa Kedungkeris Kecamatan Nglipar, Desa Dengok Kecamatan Playen, dan Desa Girisekar Kecamatan Panggang," katanya.

Hal itu dikemukakan terkait dengan telah ditandatanganinya naskah nota kesepahaman (MoU) dan protokol parapihak di Gunung Kidul yang menyepakati agar ke depan seluruh hutan rakyat di Kabupaten Gunung Kidul dapat mengikuti penilaian sertifikasi ekolabel dan mendapat sertifikat bahwa hutan-hutan rakyat di Gunung Kidul memang dapat dikelola secara lestari.

Parapihak yang menandatangani kesepakatan kerjasama tersebut adalah Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML), sebuah unit manajemen hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul yang telah mendapat sertifikat ekolabel, Kelompok HARA, kumpulan perusahaan pembuat furniture yang berkomitmen untuk menggunakan bahan baku kayu bersertifikat ekolabel dengan anggota PT Jawa Furni Lestari Yogyakarta, CV Airlangga Mebelindo Design Surabaya, CV Alpin Furniture Jepara, CV Kelvindo Jepara, UD Ellika Jepara, dan UD Karya Jati Jepara.

Kemudian, Maisons du Monde (MdM), LEI --organisasi berbasis konstituen yang mengusahakan terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang adil dan lestari, dan Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari (Pokja HRL) Kabupaten Gunungkidul, yang merupakan kelompok kerja multi-pihak yang beranggotakan beberapa instansi Pemkab Kabupaten Gunungkidul, Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yayasan Shorea, Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), dan beberapa kelompok tani hutan rakyat yang tergabung dalam Koperasi Wana Manunggal Lestari.

Menurut Yayan - panggilan karib Gladi Hardiyanto--di Kabupaten Gunung Kidul terdapat hutan rakyat seluas lebih dari 16.119 hektar dengan luas potensial yang dapat dikembangkan mencapai lebih dari 50.144 hektar. Pada tahun 2005 produksi kayu jati dari hutan rakyat mencapai 86.633 m3, yang cenderung mengalami kenaikan produksi dari tahun ke tahun.

"Besarnya permintaan kayu dari hutan rakyat di satu sisi tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Akan tetapi di sisi lain keberadaan hutan rakyat juga terancam tidak lestari, sehingga dalam jangka panjang justru akan merugikan baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungannya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, wacana pengelolaan hutan rakyat lestari sudah menjadi keniscayaan di Kabupaten Gunung Kidul. Para pihak mulai dari pemerintah daerah, masyarakat pengelola hutan rakyat, perguruan tinggi, dan juga LSM pendamping telah membentuk Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari Kabupaten Gunung Kidul. Wacana kelestarian hutan rakyat juga sudah digulirkan melalui inisiasi penilaian sertifikasi ekolabel pada unit manajemen yang telah disiapkan.

Ia mengatakan, sertifikat ekolabel hutan rakyat seluas 815 hektar, yang tersebar pada tiga desa di Gunung Kidul tersebut diperoleh pada bulan September 2006 dari PT TuV Internasional Indonesia dengan menggunakan skema sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML) LEI.

Sertifikat diberikan kepada unit manajemen Koperasi Wana Manunggal Lestari, yang merupakan unit usaha dari pengelola unit kelestarian hutan rakyat di tiga desa tersebut.

Sertifikat ekolabel merupakan pengakuan pihak lain terhadap kinerja pengelolaan hutan rakyat secara lestari meliputi aspek produksi, aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi, yang diberikan untuk jangka waktu 15 tahun dengan penilikan oleh PT TuV setiap lima tahun.

Dikemukakannya bahwa untuk mewujudkan kelestarian hutan rakyat tentu saja membutuhkan partisipasi dan dukungan bersama para pihak. Karena itu, sebagai langkah awal untuk mewujudkan kelestarian hutan rakyat -yang salah satu indikasinya lulus penilaian sertifikasi ekolabel- maka beberapa pihak dimaksud menandatangani kesepakatan bersama para pihak pada tanggal 19 April 2008 di Wonosari, Gunung Kidul.

Dengan MoU parapihak ini pengelolaan hutan rakyat mulai dari urusan hulu sampai urusan hilir dilakukan secara bersama dan terkoordinir. Mulai dari penjaminan pengelolaan hutannya, rehabilitasi hutan, sampai dengan jaminan akses pasar untuk kayu-kayu yang berasal dari areal hutan yang bersertifikat, akan menjadi prioritas program kedepan dari para pihak yang menandatangani kesepakatan ini.

"Para pihak akan memainkan peran dan fungsinya masing-masing untuk mendukung tercapainya kelestarian hutan rakyat serta peningkatan pendapatan dan ekonomi masyarakat serta penguatan kapasitas kelembagaan dan individu para pengelola hutan rakyat di Gunung Kidul," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LEI, Taufiq Alimi mengemukakan, melihat konteks yang ada sekarang, maka sebenarnya bagi pengusaha sudah sedikit sekali pilihan untuk tidak masuk skema sertifikasi ekolabel.

Alasannya, citra dan kondisi pengelolaan hutan Indonesia membuat hasil hutan Indonesia, khususnya industri mebel kalah saing di pasar internasional.

"Contoh kasusnya, produk Indonesia yang dijual di Brussel, sering harus dinyatakan sebagai `Made in Vietnam` karena lebih mudah laku," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat (AS), saat ini memang sedang punya perhatian lebih pada masalah hutan Indonesia.

"Mereka berharap negara pemilik hutan seperti Indonesia bisa membuktikan bahwa pemanfaatan hutan dan hasil-hasilnya bisa dilakukan dengan cara-cara yang tidak merusak daya dukung alam, tidak mencederai keadilan sosial, dan bisa dilakukan secara lestari," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asmindo, Ambar Tjahyono, seperti dilansir "Kompas" menyatakan bahwa pengusaha mebel dan kerajinan Indonesia sudah mulai menerapkan sertifikasi ramah lingkungan pada produknya secara bertahap.

Hanya saja, masih ada kendala yakni biaya sertifikasi yang bisa mencapai Rp100 juta per perusahaan, menyebabkan masih banyaknya pengusaha mebel dan kerajinan yang belum mampu menerapkannya.

Sedangkan Direktur Eksekutif "Sustainable Furnitur Council" Amerika Serikat, Susan Inglis dalam lokakarya di Jakarta menjelaskan kecenderungan pasar produk furnitur dan interior AS - yang bernilai US$ 84,2 miliar-telah mengarah pada produk ramah lingkungan atau berkelanjutan.

Kecenderungan itu dapat diamati dari pameran dagang, layanan informasi berlangganan (online/katalog), serta peritel AS yang menjadi pembeli produk interior Indonesia.

Ambar Tjahyono menjelaskan, sedikitnya 40% dari ekspor mebel dan kerajinan Indonesia diserap pasar AS, 45% diekspor ke Eropa Barat, dan 15% ke Eropa Timur dan Australia.

Nilai ekspor mebel dan kerajinan Indonesia pada tahun 2006 sebesar US$ 2,4 miliar, dan setiap tahun industri mebel membutuhkan sekira 10 juta meter kubik bahan kayu, di mana dari jumlah itu, PT Perhutani memasok 5,4 juta meter kubik kayu alam dan sisanya 4,6 juta meter kubik dipenuhi dari hutan atau kebun rakyat. (*/erl)