< >

Villa di Kawasan Pura Uluwatu Langgar Bhisama PHDI

Senin, 05 Mei 2008 17:29
Kapanlagi.com - Pembangunan villa yang ada di kawasan suci Pura Uluwatu, 35 km selatan Denpasar, jelas melanggar "bhisama" (petunjuk batasan lokasi sekitar pura) yang dikeluarkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

"Investor yang membangun akomodasi pariwisata seperti villa di kawasan suci Pura Uluwatu itu harus memperhatikan `bhisama` tersebut," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Senin.

Usai bertemu dengan si Ketut Mandiranatha, anggota Fraksi IV DPRD Bali, ia mengatakan, Bupati Badung Anak Agung Gede Agung, harus punya keberanian untuk mencabut kembali ijin, yang pernah diberikan kepada pengelola villa di areal kawasan suci Pura Uluwatu.

"Bupati Badung harus berani membongkar villa yang berdiri di kawasan suci tersebut guna menyelamatkan Bali ke depan," katanya.

Ia menyebutkan, batasan lokasi sekitar tempat suci, di Pura Uluwatu sama dengan di Pura Besakih, serta pura-pura Sad Kahyangan lainnya di Bali, yakni lima kilometer melingkar.

Sementara Mandiranatha mengatakan, pihaknya akan segera meninjau lokasi tersebut guna memastikan pembangunan villa itu, jika itu benar-benar telah melanggar rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) harus dibongkar.

"Kalau sudah melanggar ketentuan RTRW, termasuk bhisama PHDI pembangunan villa tersebut tidak ada lagi tawar menawar, ya harus segera dibongkar," ucapnya.

Karena itu kawasan suci Uluwatu harus diselamatkan dari perusakan, sebab kalau terus dibiarkan nantinya akan merembet ke tempat-tempat kawasan suci lainnya.

"Jika terus dibiarkan investor itu membangun di kawasan tersebut merupakan ancaman bagi Bali ke depannya," katanya. (*/cax)