"Kami mengundang ketiganya untuk dilakukan penyidikan sejak pukul 10.00 WIB tapi hingga sore, tidak seorangpun yang hadir. Asep Saefullah mengirim surat keterangan sakit tapi dua orang lagi tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibinong, Gunadi, di Cibinong, Senin.
Dikatakannya, pemanggilan ketiga pejabat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut, terkait dugaan korupsi pengadaan mebiler di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tlajung Udik dan SDN 3 Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Namun, Gunadi tidak menyebut nilai nominal dugaan korupsi dengan alasan sedang dalam penyidikan, sehingga belum bisa disimpulkan.
Surat keterangan sakit yang dikirim oleh Asep Saefullah, kata dia, berasal dari RSUD Mekarwangi Kabupaten Sukabumi. Dalam surat keterangan tersebut menerangkan, Asep Saefullah dirawat di RSUD tersebut sejak Rabu (30/4), tapi tidak disebutkan sakit apa.
"Kami akan melayangkan panggilan lagi pada pekan ini," katanya.
Semula, ia memperkirakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini sudah setelah pada pekan ini, sehingga bisa segera dibuat berkas berita acaranya.
"Karena saudara Asep Saefullah masih sakit, kami menunggu sampai dia sembuh," katanya.
Dikatakannya, sebelumnya ia telah memeriksa beberapa orang lainnya yakni di antaranya, Wakil Kepala SDN 1 Tlajung Udik Wakir, Kepala SDN Tlajung Udik 3 Erick M Wijaya, Kepala Desa Tlajung Udik Ujang Buchori, Kepala Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Bogor Yasin Zainuddin, Staf Bagian Aset Agus Suhendri, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar, Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rusli, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Endang Basuni. (*/cax)