< >

Pengadilan Malaysia Izinkan Penggunaan Kata Allah Oleh Majalah Katolik

Selasa, 06 Mei 2008 10:48
Kapanlagi.com - Mahkamah Tinggi (Pengadilan Tinggi) Senin memenangkan gugatan Gereja Katolik untuk membuat peninjauan ulang undang-undang larangan menggunakan perkataan "Allah" dalam penerbitan mingguan Herald - The Catholic Weekly.

Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Lau Bee Lan juga membenarkan Gereja Katolik minta dibuatnya peninjauan ulang atas undang-undang atau keputusan kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan perkataan Allah dalam penerbitan tersebut, demikian harian Utusan Malaysia, Selasa.

Keputusan pengadilan itu membenarkan mingguan Herald - The Catholic Weekly menggunakan kata Allah dalam penerbitannya karena kata Allah tidak eksklusif untuk agama Islam saja.

Dengan keputusan itu, pengacara gereja Katolik Porres Royan mengatakan akan mengajukan gugatan banding atas undang-undang kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan kata Allah dalam waktu dua minggu ini. (*/cax)