Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea Cukai BSH Eko Darmanto di Tangerang, Selasa, menjelaskan, RCT dan JT tertangkap membawa 3 kg Ketamine yang dibawa dari Hongkong menggunakan pesawat China Airlines dengan Nomor Penerbangan CI 679, sedang warga Taiwan WCM tertangkap membawa 1,046 kg ketamine dan 1,8 kg shabu-shabu dari Macau menggunakan pesawat Viva Macau Airlines dengan nomor penerbangan ZG 101.
Darmanto menambahkan, RCT yang kemudian diketahui seorang kurir ditangkap di terminal II kedatangan Internasional BSH sedang membawa 3 kg Ketamine, yaitu salah satu jenis obat-obatan keras yang telah dilarang dan diawasi di sejumlah negara, sedang JT yang dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui otak pelakunya tertangkap saat ditemui di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Modus operandi yang dilakukan WCM dalam aksinya untuk mengelabui petugas bandara yaitu ia berpenampilan necis dengan memakai jas layaknya seperti pejabat atau pengusaha.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman pidana 15 tahun, bahkan kalau terorganisir bisa sampai dengan hukuman mati, kata Darmanto seraya menambahkan para pelaku itu akan diserahkan ke Mabes Polri untuk ditindak-lanjuti proses pemeriksaannya. (*/cax)