< >

Go Tjong Ping Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 06 Mei 2008 19:21
Kapanlagi.com - Ketua PDIP Tuban Go Tjong Ping (Teguh Prabowo) dan anggota FKB DPRD Tuban M Miyadi yang menjadi terdakwa kerusuhan Pilkada Tuban (29/4/2006), Selasa (6/5), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, lima anggota majelis hakim yang diketuai Tjakra Alam SH menerima permohonan dari kuasa hukum terdakwa Miyadi, Moh Ma`ruf Syah SH dan kuasa hukum terdakwa Go Tjong Ping, Martin Hamonangan SH.

"Kami akan mempertimbangkan permohonan melalui musyawarah," kata ketua majelis hakim, Tjakra Alam SH.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Miyadi, Moh Ma`ruf Syah SH mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan dengan jaminan dari isteri terdakwa dan Ketua DPC PKB Tuban H Noor Nahar Hussein.

"Kami menyertakan surat keterangan dari dokter RSUD Tuban bahwa klien kami menderita liver, apalagi klien kami selama ini cukup kooperatif, tidak pernah mempersulit persidangan, dan juga tidak pernah tersangkut perkara pidana lainnya," kata Ma`ruf Syah.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Go Tjong Ping, Martin Hamonangan SH mengatakan, kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari isterinya dan seluruh pengurus DPC PDIP Tuban, karena Go Tjong Ping adalah Ketua DPD PDIP Tuban.

"Kami juga melampirkan surat keterangan dari dokter Henry Kawilarang bahwa klien kami perlu perawatan, karena menderita jantung koroner," katanya usai persidangan.

Selain itu, katanya, Go Tjong Ping juga masih menjabat pimpinan DPRD Tuban dan mempunyai tanggungan keluarga, sehingga penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo akan mengganggu aktivitasnya.

Go Tjong Ping ditahan di Rutan Medaeng sejak 2 Mei setelah menyerahkan diri ke Kejari Surabaya, sedangkan Miyadi ditahan sejak 29 April atau sesaat setelah majelis hakim memutuskan penetapan penahanan dalam sidang di PN Surabaya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa, Martin Hamonangan SH, sempat bersitegang dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dua saksi yang dihadirkan jaksa tidak datang, kemudian JPU mengajukan saksi tambahan.

"Kami menolak saksi tambahan, karena saksi tambahan itu merupakan saksi di luar BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga kalau diperbolehkan akan mengaburkan kepastian hukum," kata Martin Hamonangan.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Tjakra Alam SH akhirnya memperbolehkan JPU untuk membacakan keterangan dua saksi yang tidak hadir, sehingga tak perlu ada saksi tambahan lagi.

Dua saksi yang kesaksiannya dalam BAP dibacakan tim JPU adalah Warsono bin Jamiran (polisi yang mengawal Go Tjong Ping selaku Calon Wakil Bupati Tuban) dan Ahmad Rodli (pengemudi truk PT Mutiara 99 milik Go Tjong Ping yang disuruh menjemput massa untuk berunjuk rasa).

Usai pembacaan kesaksian dalam BAP itu, majelis hakim menawarkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan saksi "ade charge" (saksi meringankan).

Namun, rencana saksi "ade charge" sebanyak tiga orang yang diajukan kuasa hukum itu diprotes tim JPU.

"Mereka menolak saksi tambahan, tapi mereka kok mengajukan saksi ade charge, karena itu kami keberatan," katanya.

Hal itu ditanggapi majelis hakim dengan memperbolehkan kuasa hukum terdakwa mengajukan saksi ade charge.

"Silakan diajukan dalam sidang berikutnya. Itu hak bagi terdakwa," katanya.

Pandangan itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Martin Hamonangan SH.

"Saksi tambahan dan saksi ade charge itu sangat berbeda, karena saksi tambahan memang tak ada dalam BAP," katanya, singkat.

Kedua anggota DPRD Tuban itu menjadi terdakwa perusakan kantor KPU Tuban, Pendopo Kabupaten Tuban, dan beberapa aset Bupati Tuban, Haeny Relawati, pasca Pilkada Tuban pada 29 April 2006. (kpl/rif)