"Jika instruksi ini hanya ditindaklanjuti dengan surat edaran berisi himbauan, maka upaya penghematan pemakaian arus listrik itu sulit terwujud," kata Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Energi dan Sumber Daya Alam (Persada) Sumbar, Ir Syahril Amiruddin MS di Padang, Rabu (7/5).
Menurut dia, upaya penghematan kini lebih ditentukan pada perubahan kebiasaan yang jika hanya diimbau sulit diubah tapi jika ada sanksi tegas maka akan dipatuhi.
Apalagi jika imbauan itu ditujukan kepada instansi, yang rekening listriknya tidak dibayar dengan uang pribadi atasan atau pegawai tetapi dari dana pemerintah sendiri, tambahnya.
Hal ini menyebabkan para pegawai atau atasan suatu instansi pemerintah tidak akan terbebani dengan tingginya pemakaian arus listrik, karena bukan uang pribadi mereka yang dipakai untuk membayar rekening.
Terhadap perilaku seperti ini, kata-kata imbauan akan kurang bermakna, untuk itu dibutuhkan sanksi tegas agar mereka bisa mengikuti instruksi untuk berhemat listrik, tambahnya.
Sementara itu, tambah Syahril, ajakan hemat listrik kepada konsumen masyarakat atau perusahaan tanpa surat edaran atau bahkan instruksi pun akan mereka lakukan, karena jika pemakaian arus listrik tinggi maka uang pribadi mereka juga yang membayarnya.
Dalam hal ini, tentu masyarakat akan berusaha mengurangi pengeluaran dengan melakukan sendiri hemat listrik, katanya.
Lebih lanjut, kata Syahril yang juga Ketua Bidang Sumber Energi YLKI Sumbar itu, gerakan hemat listrik seharusnya dimulai dari para pemimpin dan kantornya.
"Gubernur misalnya, tunjukkan kalau di kantornya telah dilakukan penghematan energi, dengan mematikan alat-alat elektronik atau lampu yang tidak penting," tambahnya.
Jika hanya pegawai atau masyarakat yang berhemat, sementara para pemimpin tidak memberi contoh maka gerakan hemat energi tidak akan tercapai, karena para pejabat dan kantor pemerintah merupakan golongan pemakai energi baik listrik maupun bahan bakar yang cukup tinggi, katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, Gubernur Sumbar akan mengeluarkan Instruksi Gubernur bersifat perintah kepada seluruh dinas (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD) dan instansi dalam lingkungan Pemprov Sumbar termasuk Kantor DPRD Sumbar untuk melakukan penghematan energi.
Penghematan dilakukan untuk energi listrik dan bahan bakar kendaraan dinas, tambahnya.
Menurut dia, karena bersifat perintah maka instruksi ini akan dilaksanakan dengan pengawasan dan dilakukan evaluasi.
Bagi SKPD dan kantor yang tidak menghemat energi akan ada teguran dan tindakan, tambahnya. (*/lin)