< >

Menkumham: Ahmadiyah Bisa Lakukan Gugatan PTUN

Jum'at, 09 Mei 2008 05:50
Kapanlagi.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhukham), Andi Mattalatta menegaskan, Jemaat Ahmadiyah bisa melakukan langkah hukum dengan menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika isi SKB melarang Ahmadiyah di Indonesia.

"Jika memang keberatan dengan isi SKB, maka Ahmadiyah bisa melakukan langkah PTUN," katanya usai membuka acara Kompetisi Peradilan Semu Piala Mutiara Djokosoetono V, di Balai Sidang kampus Universitas Indonesia (UI), di Depok, Kamis (8/5) malam.

Namun, kata dia, hingga kini pihaknya belum tahu apa isi keputusan SKB tersebut.

Menurut dia, setiap kebijakan pemerintah harus disertai dengan argumentasi yang cukup kuat, baik secara sosiologis, politis dan yuridis, sehingga dalam membuat keputusan tidak akan menimbulkan masalah baru.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam KUHP masih ada pasal yang mengatur tentang penodaan agama.

Juru Bicara Ahmadiyah, Mubarik mengatakan, SKB merupakan produk hukum, sehingga Ahmadiyah akan menyikapi SKB itu dengan proses hukum juga.

"Saya menganggap apa pun keputusan pemerintah itu, adalah produk hukum," katanya.

Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, sehingga siapa saja yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah maka bisa melakukan langkah hukum.

Pemerintah masih menunda keluarnya SKB antara Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang ajaran Ahmadiyah karena drafnya masih mengalami perubahan.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mengatakan, SKB itu masih terus dibahas dan drafnya masih mengalami perubahan.

Tertundanya pengumuman SKB itu, menurut Adnan, disebabkan oleh masih adanya perbedaan pendapat antara dirinya sebagai wakil masyarakat dengan pihak pejabat pemerintah.

Sebagai wakil masyarakat, ia menilai, pemerintah tidak boleh terlalu ikut campur dalam urusan beragama warga negaranya.

"SKB ini belum akan keluar dalam waktu dekat. Karena masih perlu waktu terus berdiskusi, tukar pikiran," katanya. (kpl/rif)