Richard Blumenthal dari kantor Kejaksaan Agung Connecticut menyampaikan pada AFP yang dimuat pada edisi Jum'at (9/05/08) bahwa langkah ini adalah yang kedua menyusul usaha serupa yang dilakukan oleh MySpace. Situs-situs serupa akan menyusul untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini.
Sebuah koalisi yang dibuat oleh Blumenthal dan Roy Cooper memasang target untuk mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi yang mampu memfilter identitas dan batas usia pengguna situs social networking. Menurut Blumenthal, kesepakatan yang disetujui oleh Facebook ini memuat klausa yang berisi penghapusan link ke situs yang berisi pornografi dan sejenisnya.
Chris Kelly yang menjabat sebagai chief privacy officer Facebook menanggapi bahwa membangun komunitas yang aman dan terpercaya memang selalu menjadi komitmen dari Facebook dan bahwa kantor Kejaksaan Agung telah sangat membantu Facebook dalam menjaga komitmen ini.
Mark Zuckerberg yang mulai meluncurkan situs Facebook ini di tahun 2004 saat ia masih menuntut ilmu di Harvard University telah mendapat lebih dari 70 juta pengguna di seluruh dunia. Jumlah ini hampir mengejar total pengguna MySpace yang telah mencapai 110 juta pengguna. (kpl/roc)