Masyarakat bingung banyaknya pertimbangan itu karena pemerintah 'gamang' atau 'terlalu arif' untuk menetapkan status Ahmadiyah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof.DR. HM. Hatta menjawab ANTARA di Medan, Sabtu (10/05/08).
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto menyatakan bahwa SKB tentang Ahmadiyah masih perlu ditunda agar dapat dipersiapkan secara matang dan tidak menjadi polemik.
Menurut Hatta, pemerintah terlalu banyak mempertimbangkan pendapat yang muncul di masyarakat yang memiliki pro dan kontra terhadap aliran Ahmadiyah.
Seharusnya pemerintah lebih terfokus pada bukti-bukti yang telah ditemukan bahwa Ahmadiyah telah mengamalkan ajaran yang sesat dalam Islam.
Apalagi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Wisnu Subroto pernah merekomendasikan agar Ahmadiyah dibubarkan.
Tidak mungkin Bakor Pakem akan mengeluarkan rekomendasi itu jika tidak menemukan bukti kesesatan aliran Ahmadiyah, katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya aliran Ahmadiyah pernah dinyatakan sesat dan dilarang aktivitasnya karena dianggap memberikan ajaran sesat, khususnya di Sumut.
Hal itu dapat dilihat dari surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor Kep-07/0.2/Dsb.1/02/1994 tertanggal 12 Pebruari 1994 yang ditandatangani Kajati Sumut, Martin Basiang, SH.
Melalui surat itu, seluruh kegiatan aliran Ahmadiyah dilarang karena menerapkan ajaran sesat telah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya pemerintah diharapkan tidak ragu-ragu lagi dalam menetapkan status aliran Ahmadiyah sehingga tidak membingungkan masyarakat, katanya. (kpl/rit)