Kasat Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Asep Jenal kepada pers, di Bandung, Minggu, mengatakan, pihaknya selain meringkus tersangka warga Sukarajin Bandung itu, juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu gram yang dikemas dalam plastik kecil.
Sedangkan calon pembelinya yang tidak dikenal oleh tersangka, sempat kabur saat digerebeg petugas Satuan Narkoba Polwiltabes Bandung.
Kepada petugas, kata Asep, tersangka Cothy mengaku disuruh oleh tersangka Bimbim (buron) untuk mengantarkan barang haram tersebut pesanan kepada seseorang yang tidak dikenal dengan imbalan Rp50 ribu per paket.
"Sabu-sabu itu kata tersangka Cothy milik Bimbim, dia hanya diminta mengantarkannya kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sukarajin," kata Asep.
Namun transaksi narkoba itu `tercium` petugas, hingga akhirnya tersangka Cothy diciduk berikut barang buktinya, sedangkan tersangka Bimbim warga Cikaso, Kota Bandung, selaku pemilik sabu-sabu masih buron.
Guna pengusutan lebih lanjut, Cothy kini mendekam di sel tahanan Mapolwiltabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," kata Asep.
15 Tersangka
Dalam kesempatan itu Asep mengatakan, selama kurun waktu satu bulan pihaknya telah meringkus 15 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
"Para tersangka itu masih dalam pemeriksaan dan dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," katanya.
Asep mengatakan, penangkapan para tersangka itu, selain saat pelaku melakukan transaksi narkoba, ada juga yang tengah pesta narkoba dan dari hasil operasi razia di tempat hiburan malam di Bandung.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, terdiri dari psikotropika jenis sabu-sabu belasan gram, daun ganja kering beberapa kilogram dan puluhan bukti pil lexotan. (*/boo)