< >

KPU Tetap Tunggu Klarifikasi Depkumham Soal Partai Ganda

Senin, 12 Mei 2008 18:12
Kapanlagi.com - Komisi Pemilihan Umum, melalui rapat pleno memutuskan, KPU tetap menerima pendaftaran partai politik ganda sambil menunggu klarifikasi atau pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.

"Hanya ada satu kepengurusan yang sah dari partai politik yang bersengketa. Kami ingin menyampaikan pada parpol yang masih dalam proses penyelesaian, mereka masih bisa mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/5).

Hafiz mengatakan, Depkumham yang akan meneliti kepengurusan yang mana yang memiliki kewenangan.

"Kami berharap paling lambat hari ini sudah mengesahkan partai yang berpengurus ganda," katanya.

Menurut Ketua Pokja verifikasi partai politik KPU, Andi Nurpati, sejumlah partai masih diproses di Depkumham.

Ia memberi contoh Partai Patriot Pancasila yang juga menunggu perubahan pengurus. Partai Pro Republik berubah menjadi Partai Republik. Juga Partai Keadilan Persatuan Indonesia, KPU menerima data dari Depkumham, Ketua Umumnya, yakni Meutia Hatta Swasono dan Sekjennya Semuel Samson.

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa, menurut Depkumham, Ketua Umumnya masih Abdul Muhaimim Iskandar dan Yeni Wahid.

"Inilah yang akan dipedomani oleh KPU. Ini yang sah berdasarkan badan hukum dari Depkumham," katanya.

Khusus PKB, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, Depkumham belum bisa mengambil keputusan karena masih berada dalam proses pengadilan.

Menurut Hafiz, Depkumham sedang menginvestigasi kasus tersebut.

"Tetapi paling lambat (masalah selesai) sebelum partai mengajukan usul calon anggota DPR dan DPRD," katanya.

Sementara itu, memasuki hari terakhir pendaftaran, partai yang mendaftar hingga pukul 15.00 WIB, yakni PAN, PKNU, dan PKB kubu Yeni Wahid. (kpl/rif)