< >

Sidang Kasus Korupsi ARTD Kediri, Ketua Dewan Tak Kooperatif

Senin, 12 Mei 2008 20:39
Kapanlagi.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur dinilai tidak kooperatif saat memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Anggaran Rumah Tangga Dewan (ARTD) 2001-2004 senilai Rp10,5 miliar.

"Saya sudah lupa dengan isi perda itu," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Muhaimin Hadi, setiap kali menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (12/5).

Jawaban ini membuat majelis hakim tidak percaya, apalagi Muhaimin Hadi masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri periode 2004-2009.

"Masak sebagai pimpinan dewan, saudara tidak tahu isi Perda nomor 4 tahun 2003 yang menyebutkan rincian penghasilan anggota dan pimpinan dewan," kata anggota majelis hakim, Paluko Hutagalung.

Muhaimin pun menjawab mengetahui perda itu. "Tapi saya sudah tidak ingat lagi isinya. Perda itu sudah lima tahun yang lalu," kata mantan anggota Komisi C itu berkilah.

"Setidaknya saudara tahu kan, isi perda itu," kata Paluko Hutagalung dengan nada menghardik tanpa mendapat respons apapun dari Muhaimin.

Jawaban senada juga dilontarkan Ketua Komisi C dari Fraksi Partai Golkar, Amriyanto. "Semuanya sudah ada keputusannya, tapi saya sudah lupa semuanya," katanya.

Menanggapi jawaban itu, JPU tampak tenang-tenang saja. "Kalau memang tidak tahu, mau bagaimana lagi? Masak mau dipaksa?" kata JPU Onneri Khaeroza balik bertanya kepada wartawan.

Menurut dia, saksi yang dimintai keterangan tidak hanya Muhaimin Hadi dan Amriyanto.

"Nanti pasti ada jawaban saksi yang berbeda," katanya. (kpl/rif)