< >

Polda Jabar Tangkap Belasan Pejabat NII

Senin, 12 Mei 2008 21:28
Kapanlagi.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan secara intensif, akhirnya menangkap belasan pejabat Negara Islam Indonesia (NII) mulai dari tingkat Wakil Gubernur Jabar Selatan hingga Bupati.

"Sebanyak 17 orang anggota NII yang terdiri dari pejabat Wakil Gubernur Jabar Selatan, Bupati, Camat, lurah dan para stafnya. Mereka dituduh makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata kapolda Jabar, Irjen Pol Susno Duadji, kepada pers, di Bandung, Senin (12/5).

Susno mengatakan, ke-17 orang pejabat Negara Islam Indonesia (NII), resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus makar terhadap NKRI. Mereka yang ditahan mulai dari pejabat wakil gubernur hingga camat untuk wilayah Provinsi Jabar Selatan NII.

Penetapan tersangka pelaku makar itu, kata Kapolda, dilakukan setelah mereka dijadikan tersangka dalam kasus penipuan.

Ke-17 tersangka itu masing-masing Ob (Wakil Gubernur), Dd (bupati), Am (sekretaris bupati), Hy dan Hm (pembantu bupati), Sg (wedana), Ua (residen), Ip (camat), Mg dan Ag (perekrut), Ua, As, Rz, Juh, Rs, Dm, dan Da (staf).

Para tersangka dijerat pasal 107, 154 a, dan 156 a KUH-Pidana tentang Makar.

"Mereka ingin mengganti NKRI menjadi NII. Ini kudeta melalui ideologi. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Kapolda Jabar.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dade Achmad dan Direskrim Kombes Pol Ari Dono Sukamto, Kapolda menambahkan, mereka ditangkap saat merekrut anggota baru NII di tiga tempat, yaitu di Cililin, Riung Bandung, dan Cihanjuang.

Perekrutan anggota baru itu disebut hijrah.

"Awalnya kami tangkap 35 orang pada tanggal 20 April saat hijrah. Dari hasil pemeriksaan, kami nyatakan 17 orang jadi tersangka. Sisanya dipulangkan karena mereka anggota baru," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perekrutan tersebut telah berjalan lama. Anggota NII untuk wilayah Jabar Selatan sudah ratusan ribu orang.

Modus perekrutan anggota baru antara lain melalui pengajian dan pengakuan dosa. Para anggota lalu diminta membayar sejumlah uang yang disebut zakat dan infaq, untuk operasional NII.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu Kanun Asasi (UUD versi NII), Perpu (berisi informasi batas negara), KUHP versi NII, rekening-rekening NII, bendera NII, teks proklamasi NII, dan kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik NII.

"Dari barang-barang bukti itu berarti NII sudah beroperasi. Mereka sudah punya pemerintahan, hukum, UUD, dan rakyat. Yang belum ada hanya pengakuan dunia internasional saja," papar Susno.

Meski belum ada pengakuan dunia internasional, tapi jaringan mereka sudah ke luar Indonesia.

"Mereka juga tersebar di Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Timor Leste," kata kapolda.

Berdasarkan dokumen NII, negara tersebut dibagi atas dua wilayah. Wilayah I terdiri atas kawasan Malaya, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, dan Irian. Wilayah II terdiri dari Sumatera, Jawa, NTB, NTT, dan Timor Leste.

"Untuk wilayah Provinsi Jabar Selatan dibagi 77 kabupaten," ujar Susno.

Ketika disinggung keterkaitan dengan Al-Zaytun, Kapolda belum berani mengungkapkan. Namun yang jelas berhubungan dengan KW-9.

"Kami masih menyelidiki terus kasus ini. Termasuk mencari gubernur, menteri dan presiden mereka yang disebut imam. Pusat pemerintahannya masih dalam pencarian juga," demikian Susno. (kpl/rif)


BERITA TERKAIT