Kapolresta Bandung Timur, AKBP Martinus Sitompul, kepada pers di Bandung, Senin (12/5), mengatakan, keempat pelaku itu, yakni berinisial AH (20), RM (16), DJ ketiganya warga Limbangan Garut, dan DR (16) warga Sumedang, Jabar.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Djamudin, Kapolresta mengatakan, penangkapan keempatnya berawal dari ditangkapnya tersangka AH, seusai bertransaksi di daerah Guruminda, Bandung.
Tersangka AH dicegat di Jalan Soekarno-Hatta. Saat diminta surat-surat motor yang dipakai, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Bandung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, dari mulut AH terungkap bahwa motor itu hasil kejahatan. Motor Mio itu hasil pencurian tersangka Nono yang kini buron. Tersangka AH mengungkapkan tiga nama pelaku lainnya, yaitu RM, DJ, dan DR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, otak pelaku adalah DR, siswa kelas 3 sebuah SMA Negeri di Limbangan Garut. Tersangka DR mengaku telah 15 kali mencuri motor, RM tiga kali, DJ tiga kali, dan AH sekali.
Sasaran pencurian ialah motor-motor yang diparkir di halaman. Lokasi pencurian di Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Garut.
Pencurian dilakukan dengan modus membongkar kunci motor memakai kunci astag. Motor hasil curian dijual ke tersangka Nono dengan kisaran harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per unit.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci astag, dua unit motor Yamaha Mio, dan satu unit Honda Supra.
"Pelaku sangat ahli dalam menjalankan aksinya. Cukup satu menit mereka membongkar motor dan membawa kabur. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Karena masih di bawah umur, mereka kami serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kiaracondong," kata Kapolresta. (kpl/rif)