< >

Keppres Pengadaan Barang dan Jasa Simpan 'Wilayah Abu-Abu'

Senin, 12 Mei 2008 20:24
Kapanlagi.com - Pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/ 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa perlu dipertegas, karena selama ini muncul kekhawatiran kalangan dunia usaha dan para pimpinan proyek menyusul adanya ruang hukum yang memungkinkan mereka dengan mudah diperiksa aparat penegak hukum.

"Saat ini ada kendala pelaksanaan Keppres itu, antara lain ada `wilayah abu-abu` yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Koordinator Pusat Kajian Kebijakan Publik (PK2P), Ridwan SH, di Bandung, Senin (12/5).

Menurut Ridwan, ada beberapa pasal dalam Keppres itu yang bertolak belakang, sehingga mengakibatkan salah interpretasi oleh para pelaku pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, sehingga dengan mudah dipersalahkan secara hukum.

Akibatnya, penegak hukum dalam kasus ini menjadi momok, pasalnya tidak jarang penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian langsung memanggil yang bersangkutan tanpa ada hasil pemeriksaan BPKP.

Ujungnya, kata Ridwan, banyak program pembangunan yang terganggu oleh kasus seperti itu, sehingga mengakibatkan proses penyelesaian proyek tersebut menjadi molor dari jadwal.

"Masa krisis pelaksanaan Keppres itu terutama pada masa sanggahan. Itu menjadi ruang `abu-abu` yang berpotensi terjadi kompromi yang dilakukan oknum tertentu, akibatnya pemenang proyek dan pejabat terkait menjadi `sapi perahan`," kata Ridwan.

Di lain fihak, Keppres No.80/2003 terkadang "dikalahkan" oleh Keputusan Menteri (Kepmen) seperti dalam pengadaan barang dan jasa BUMN.

"Pelaksanaan Keppres itu tidak boleh diskriminatif. Kenyataan yang ada Keppres itu kalah oleh Kepmen," katanya.

Koordinator Pusat Kajian Kebijakan Publik itu mendorong Keppres itu didorong menjadi Undang Undang dengan beberapa revisi pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Guna membahas masalah itu, Pusat Kajian Kebijakan Publik akan menggelar seminar nasional mengupas fungsionalisasi Keppres No.80/ 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa guna menjamin terlaksananya proses tender yang profesional dan transparan.

Kegiatan diskusi yang akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Ketua Umum Kadin MS Hidayat itu akan digelar di Bandung, Kamis (15/5).

"Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah sekaligus mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa ke depan berlangsung fair," kata Humas PK2P, Imam Wahyudi.

Sementara itu, seorang pengusaha, Olih Solihudin, menyatakan, mendukung adanya bahasan terkait Keppres Pengadaan Barang dan Jasa.

"Keberadaan Keppres itu memang bagus, namun perlu lebih tegas lagi dalam pelaksanaannya, sehingga tidak ada celah hukum yang bisa memunculkan dampak kerugian bagi masyarakat," demikian Olih. (kpl/rif)