Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Drs Setiadi Priyoleksono, SH di Kendari, Senin (12/5), mengatakan, polisi gadungan dijerat melanggar pasal 378 pidana umum tentang penipuan.
Tersangka dibekuk tim Reserse Polda Sultra atas laporan masyarakat di rumah kontrakannya Jalan Samratulangi No. 220 Kota Kendari, Senin (12/5) petang.
Baju seragam lengkap Kepolisian yang dikenakan tersangka diperoleh dengan cara memesan pada tukang jahit seharga Rp135 ribu.
Selain baju seragam, juga penyidik menyita pistol korek api, SIM C atas nama Udin, SH dan bukti pengiriman uang.
Dua orang korban penipuan tersangka adalah Jaya (51) pemilik rumah kontrakan dan Muhtarum (45).
Jaya melaporkan ke polisi karena uang yang dipinjam pelaku sebanyak Rp700 ribu tidak kunjung dilunasi.
Sedangkan, Muhtarum menagih harga barang dagangannya seharga Rp200 ribu yang hanya dijanji.
Tersangka Drm nengatakan, mengenakan baju polisi hanya untuk kebanggaan bukan untuk menipu.
"Hanya senang saja pakai baju polisi. Belum pernah saya gunakan untuk menipu," katanya.
Ayah tiga orang anak dan seorang istri tersebut meninggalkan kampung halamannya Kota Sorong, Papua sejak lima bulan lalu. (kpl/rif)