"Menurut Menteri Sekretaris Negara, betul (telah ditandatangani Presiden--red). Tetapi isinya belum saya lihat," kata Gubernur kepada ANTARA di Batam, Senin malam.
Ia melanjutkan, keanggotaan DK Free Trade Zone (FTZ) BBK seperti yang dibahas Menteri Perekonomian, antara lain terdiri atas gubernur, unsur kepolisian, angkatan laut, Korem, kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia, bea cukai, pertanahan, perpajakan, kejaksaan, bupati dan walikota.
Gubernur menyatakan bersyukur atas ditetapkannya DK FTZ BBK karena nilai investasi di BBK akan bertambah dengan adanya kepastian hukum.
Senada dengan Gubernur, Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Batam Nada Faza Soraya menyambut baik ditetapkannya DKK FTZ BBK.
"Namun perlu diingat, perjalanan masih panjang, di antaranya masih harus membangun Badan Pengusahaan Daerah," katanya.
Ia enggan berkomentar perihal pengusaha tidak masuk dalam keanggotaan DK FTZ BBK. (*/lin)