Ketua tim kuasa hukum Wahab Dalimunthe, Syahruzal Yusuf SH di Medan, Selasa, mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor register 182/Pdt.6/2008/PN.JKT.BAR di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai wilayah keberadaan kantor DPP Partai Golkar.
Selain itu juga dikirimkan surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Sumut, katanya.
Yusuf mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena Wahab Dalimunthe diperlakukan tidak adil oleh Partai Golkkar karena telah mengabdi sejak tahun 1968.
Tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas DPP Partai Golkar melalui surat bernomor KEP-201/DPP/GOLKAR/II/2008 tertanggal 12 Februari 2008 memberhentikan Wahab Dalimunthe sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu serta memerintahkan proses PAW.
DPP Partai Golkar hanya menyebutkan alasan karena Wahab Dalimunthe mencalonkan dirinya menjadi Gubernur Sumut dari partai lain yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin partai.
Keikutsertaan Wahab Dalimunthe sebagai cagub Sumut disebabkan tidak dilakukannya proses pemilihan (konvensi) di Partai Golkar. "Padahal ketentuan tersebut tercantum dalam Juklak-5/DPP/GOLKAR/IX/2005," katanya.
Ia menambahkan, pemberhentian Wahab Dalimunthe juga tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.
Dalam Pasal 12 PO Partai Golkar disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dituduhkan harus melalui lima proses, yakni peringatan tertulis, diberhentikan sementara sebagai pengurus, diberhentikan sementara sebagai anggota, diberhentikan sebagai pengurus dan yang terakhir diberhentikan sebagai anggota.
Berdasarkan fakta tersebut, tim kuasa hukum Wahab Dalimunthe meminta PN Jakarta Barat menunda pelaksanaan SK DPP Partai Golkar sampai ada putusan tetap dan menyatakan surat itu cacat hukum dan batal demi hukum.
PN Jakarta Barat juga diminta menghukum DPP Partai Golkar membayar ganti kerugian materil sebesar Rp500 juta dan kerugian immaterial Rp5 miliar kepada Wahab Dalimunthe, katanya. (*/cax)