Advertisement
 
Selasa, 13 Mei 2008 18:25
KPU Mulai Verifikasi Administrasi Parpol
Kapanlagi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administratif partai-partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu 2009.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa (13/5), mengatakan, data jumlah partai politik yang mendaftar sementara ini 61 partai.

"Info terakhir yang saya dapatkan 61 partai politik. Nanti disisir lagi," katanya saat ditemui di sela-sela rapat KPU di gedung KPU.

Sebelumnya, setelah masa pendaftaran ditutup, Ketua Pokja Verifikasi Parpol Andi Nurpati mengatakan, ada 66 partai politik yang mendaftar. Namun, katanya, data tersebut masih harus diteliti kembali.

"Kita akan cek satu persatu. Kita akan cek lagi," katanya.

Ketika dikonfirmasi tentang jumlah parpol yang mendaftar 61 partai, Andi juga belum memberikan kepastian. Ia mengatakan KPU masih memeriksa data tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan Biro Hubungan dan Partisipasi Masyarakat KPU, 61 partai yang mengembalikan berkas pendaftaran ke KPU, yakni Partai Republiku Indonesia, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Demokrat, Partai Penegak Demokrasi, Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Kerakyatan Nasional.

Selain itu, Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Matahari Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Juga, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Bintang Reformasi, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Pembangunan, Partai Kongres, Partai Patriot, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Pelopor, PNI Marhaenisme, dan Partai Islam.

Kemudian, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kristen Nasional Demokrat, Partai Pembaruan, Partai NKRI, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, Partai Masyarakat Madani Indonesia, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Barisan Nasional, Partai Kasih, dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan.

Selanjutnya, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nurani Umat, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Indonesia Baru, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Bela Negara, Partai Indonesia Tanah Air Kita, Partai Republikan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Peduli Rakyat Nasional.

Sementara, terdapat partai "abu-abu" yang juga masuk dalam daftar, yakni Partai Bhinneka Tunggal Ika, Partai Peraturan Daerah, Partai Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Peduli Rakyat Indonesia. Keempat partai tersebut tidak terdaftar dalam 74 partai yang berhak mengambil formulir pendaftaran, namun dicatat sebagai partai yang mengembalikan berkas pendaftaran ke KPU.

Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Mei 2008. Melalui verifikasi administrasi ini juga akan diketahui partai yang tidak berhak menyerahkan berkas pendaftaran.

Bagi partai yang memiliki hak mendaftar, tetapi belum memenuhi syarat, diberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapi.

Abdul Hafiz mengatakan, KPU memberikan waktu mulai 20-27 Mei 2008. Selanjutnya, tiga hari terakhir digunakan KPU untuk memeriksa berkas tersebut.

"Kalau ada kekurangan, mereka bisa memperbaiki. Tanggal 30 Mei 2008 akan diumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi," katanya. (kpl/rif)


Sebagai musisi, mantan personel Take That yang pernah mengencani Andrea Corr ini pantas memilih sebait not lagu di punggung bawahnya. Siapa dia:

Gary Barlow
Mark Owen
Howard Donald
Robbie Williams
Jason Orange



 

©2003-2008 KapanLagi.com