Kapal Bermuatan Ribuan Kubik Kayu Ilegal Ditangkap Polda NAD

Kapanlagi.com - Jajaran kepolisian Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menangkap satu unit kapal tongkang yang mengangkut sekitar 4.300 meter kubik kayu log di perairan antara Aceh Besar dan Kota Sabang.

"Kapal tongkang itu kita tangkap karena tidak ada kelengkapan surat-surat saat melintas di perairan laut antara Sabang dan Aceh Besar, sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (13/5)," kata Kabid Humas Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heryadi di Banda Aceh, Selasa (13/5).

Didampingi Wadir Pol Air Polda NAD, Kompol Azas, disebutkan kapal tongkang tersebut dalam pelayaran dari pelabuhan Teluk Bayur (Sumatera Barat) dengan tujuan Belawan Medan (Sumatera Utara).

"Karena kita curigai mengangkut kayu dalam jumlah besar, maka kapal tersebut kita amankan, apalagi mereka kayu yang dibawanya tidak dilengkapi dokumen. Untuk sementara, kayu mengindikasikan kasus illegal logging (pembalakan liar)," katanya.

Bersama barang bukti, aparat kepolisian juga mengamankan 10 awak kapal, termasuk kapten kapal bernama Hamdani.

"Kita butuh waktu sekitar empat jam untuk menggiring kapal tongkang itu merapat di Ulee Lheu, apalagi ombak besar dan angin kencang," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kapten kapal, kata Jodi, pemilik kayu tersebut adalah PT Andalas Merapi Timber yang beralamat di Medan.

"Mereka hanya ada dokumen surat berupa faktur pembelian kayu bulat, sementara kelengkapan lainnya seperti IPK dan HPH tidak ada," ujar dia.

Kayu log yang ditangkap dalam patroli KP Rencong-I di bawah pimpinan Kasi Gakkum Dir Pol Air Polda NAD, AKP Dony Wahyudi itu rata-rata memiliki panjang antara enam sampai delapan meter.

Keterangan yang dihimpun dari kapten kapal tongkang, Hamdani, butuh waktu delapan hari pelayaran untuk mencapai Pelabuhan Belawan dari Teluk Bayur.

"Saat tertangkap, pelayaran baru kami tempuh lima hari. Kami mengangkut kayu ini atas perintah perusahaan," katanya.

Ia menjelaskan, pihak pimpinan perusahaan (PT Andalas Merapi Timber) sudah mengetahui kami tertangkap polisi di perairan Aceh.

"Saya sudah melaporkan kejadian ini. Perusahaan sudah menyatakan agar kami mengikuti proses hukum," tambah Hamdani. (kpl/rif)

©2003-2007 KapanLagi.com