"Agar gejolak sosial yang ada saat ini tidak lebih berkembang dan menimbulkan gangguan bagi stabilitas politik dan keamanan nasional," kata Sekretaris Majelis Syura PBB, Fuad Amsyari di Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut PBB, penyelesaian kasus Ahmadiyah ada dua. Pertama, melarang eksistensi organisasi Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam, sehingga tidak lagi menggunakan simbol-simbol Islam seperti masjid, Al Quran, dan Sunnah Nabi.
Kedua, melarang penyebaran dan pengedaran buku Tadzkirah (kitab suci Ahmadiyah, red) karena dinilai melecehkan Al Quran.
"Ahmadiyah masih bisa mengajukan diri sebagai organisasi sosial atau LSM non Islam di Indonesia tanpa menggunakan simbol-simbol Islam dan tidak lagi mengedarkan buku Tandzkirah," kata Fuad.
Menurut PBB, pelarangan suatu aliran yang menodai, melecehkan, menghina, menyelewengkan Islam yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Apalagi ditujukan untuk menyelamatkan akidah umat Islam. Hal yang serupa selaras dengan keputusan MPR RI yang melarang PKI dan paham komunisme di seluruh wilayah NKRI," kata Fuad.
Dikatakannya, dulu sebelum ada pelarangan resmi terhadap PKI dan ajaran komunis terjadi keributan yang luar biasa, namun setelah ada pelarangan situasi menjadi lebih baik.
"Mungkin yang berideologi komunis atau ateis masih ada sampai saat ini, tapi mereka kan tidak menyebarkannya ke masyarakat," katanya.
Menurut Fuad, Majelis Syura PBB telah berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyelesaian kasus Ahmadiyah tersebut.
Ditanya apakah nantinya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri cukup kuat untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah, menurut Fuad hal itu tergantung isi SKB.
"Kuat atau tidak kuat itu tergantung bunyinya. Jika bunyinya tak sesuai kehendak umat, masalah tidak akan tuntas," katanya. (kpl/rif)

Harry Osbourn
Lex Luthor
Lionel Luthor
Pete Ross
Harry Luthor


