Pria asal Madura, Jawa Timur itu, diringkus di rumah bedeng kontrakannya di Jalan Yehpoh, Denpasar Timur, setelah kurang lebih lima bulan menjadi buronan.
Wadirreskrim Polda Bali AKBP Erwin C Rusmana di Denpasar, Selasa (13/5) mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Lumajang, berhasil melacak tempat persembunyian tersangka yang sebelumnya kabur dari Jatim ke Bali.
Selama menjadi buronan, Sujud menyamar sebagai pedagang bakso keliling dengan mengontrak rumah bedeng di kawasan Denpasar Timur, ucapnya.
Saat disergap, lanjut dia, pria yang bagian rambutnya telah dicat warna merah kekuning-kuningan itu tidak banyak melakukan perlawanan, bahkan cukup akomodatif dalam menjawab setiap pertanyaan petugas.
Sujud menghabisi nyawa Winarso dalam peristiwa carok yang dilakukan bersama-sama dengan ayah dan ibu kandungnya, Sunyar (54) dan Ny Murti (48), yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gucialit, Lumajang, pada 21 Desember 2007, berawal dari perbuatan selingkuh antara Sunyar dengan istri korban Winarso yang selama ini hidup bertetangga.
Terbongkarnya perbuatan tersebut, membuat Winarso naik pitam dan konon mempunyai rencana untuk menghabisi nyawa Sunar.
Mengetahui rencana tersebut, Sunyar dengan mengajak istri dan anaknya, Sujud, menyusun rencana untuk terlebih dahulu dapat membunuh Winarso, sebelum dirinya menjadi korban.
Akhirnya, kata AKBP Erwin, antar-mereka sepakat untuk menghabisi nyawa Winarso pada 21 Desember tahun lalu. Perbuatan itu dilakukan dengan terlebih dahulu Winarso dipancing oleh Ny Murti yang berpura-pura mau diajak mesum di sebuah rumah kosong.
Winarso nampaknya tak menyia-nyiakan ajakan Ny Murti tersebut. Namun malang, baru dalam "adegan" awal, Sunyar dan Sujud datang menyerang Winarso dengan sabetan clurit.
Mengetahui korbannya tewas berlumuran darah, ketiga tersangka langsung kabur. Namun Sunyar dan Ny Murti terlebih dahulu berhasil diringkus polisi di daerah Malang. Sedangkan Sujud kabur ke Bali dan akhirnya berhasil diringkus di Denpasar, Senin (12/5).
Untuk proses hukum lebih lanjut, Sujud akan secepatnya diberangkatkan untuk diserahkan kepada pihak Polres Lumajang, tempat tersangka Sunar dan Ny Murti menjalani penahanan. (kpl/rif)

Gary Barlow
Mark Owen
Howard Donald
Robbie Williams
Jason Orange


