Advertisement
 
Selasa, 13 Mei 2008 20:13
Pentingnya Merek Kurang Disadari UKM
Kapanlagi.com - Pakar Pemasaran, Hermawan Kertajaya, menilai kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) kurang menyadari pentingnya merek pada produk mereka agar mudah dikenali konsumen dan memperluas pemasaran.

"Departemen Perindustrian (Depperin) membina UKM dari hulu ke hilir agar produk yang dihasilkan bagus, tapi sebagian besar (UKM) belum sadar merek," ujarnya pada seminar mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Jakarta, Selasa (13/5).

Ia mengatakan, merek sangat penting untuk menunjukkan identitas dan perbedaan dari berbagai produk yang beredar di pasaran.

Hermawan mencontohkan, pada Indonesia Expo di Warsawa, Polandia, pekan lalu, gerai perhiasan buatan Indonesia banyak dikunjungi konsumen. Namun, karena tidak ada merek dari masing-masing produk perhiasan tersebut, konsumen sulit melakukan kontak bisnis selanjutnya.

"Di era globalisasi merek sangat penting," ujarnya di hadapan sekitar 100 wanita pengusaha anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Hermawan juga menekankan pentingnya kebanggaan akan merek "made in Indonesia" (buatan Indonesia) pada produk Indonesia, terutama yang dipasarkan di luar negeri.

Menurut dia, tidak masalah merek itu menggunakan nama Indonesia atau berbau asing, namun kebanggaan mencantumkan buatan Indonesia sangat penting agar berbagai produk asli Indonesia tidak diklaim negara lain.

"Kita jangan hanya ngamuk Malaysia mengambil berbagai produk asli Indonesia, tapi bagaimana Indonesia sendiri membuat merek `buatan Indonesia` dengan citra yang baik," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar UKM mencari perbedaan, menentukan posisi atau target pasar, untuk kemudian membuat merek yang sesuai dengan segmen pasar yang dibidik.

Hal senada dikemukakan Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM), Depperin Fauzi Azis. Ia mengatakan, di era persaingan ketat, UKM memiliki kesempatan untuk memperluas pasar ekspor dengan merek produk yang baik dan terlindungi secara hukum.

Ditambahkan, Direktur Merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Achmad Hossan, pendaftaran merek akan diberikan kepada pendaftar pertama yang kemudian mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun.

"Setiap merek yang terdaftar (di Depkumham) mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 10 tahun. Kalau ada yang melanggar laporkan ke polisi atau PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) HaKI, bisa juga langsung gugat perdata ke pengadilan," ujarnya.

Ia juga menekankan, merek sangat penting sebagai alat promosi dan jaminan kualitas serta penanda perbedaan antar perusahaan. (kpl/rif)


Karakter tikus tak selamanya menjijikan. Contohnya tikus satu ini, yang memiliki kemampuan untuk memasak dengan sempurna di RATATOILLE. Siapa tikus berwarna biru ini:

Linguini
Remy
Skinner
Blueis
Emile



 

©2003-2008 KapanLagi.com