Wakapolwiltabes Bandung, AKBP Iswadi Hari, kepada pers di Bandung, Selasa (13/5) mengatakan, terungkapnya kasus penimbunan mitan bersubsidi oleh tersangka Edeng itu setelah adanya laporan warga sekitar yang kesulitan memperoleh BBM minyak tanah pada akhir pekan kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan di sebuah pangkalan minyak tanah, ternyata ada seorang pembeli yang menggunakan gerobak berisi sejumlah jerigen usai membeli dari pangkalan langsung masuk ke dalam sebuah toko.
Atas kecurigaan itulah, kata polisi, pihaknya kemudian melakukan penggerebegan dan setelah digeledah ditemukan 32 jerigen berisi hampir satu ton minyak tanah yang ditimbun di dalam ruang di toko tersebut.
"Saat ditanya ijin penimbunan dan surat ijin niaganya tidak bisa diperlihatkan oleh pemiliknya, yakni Edeng bin Kana, akhirnya polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi," kata Wakapolwiltabes yang didampingi Kasat Reskrim, AKBP Hendro Pandowo.
Dalam pemeriksaan sementara, kata polisi, tersangka Edeng mengaku menimbun BBM mitan untuk mencari keuntungan, karena membeli dari pangkalan minyak dengan harga subsidi kemudian dijual kepada konsumen dua kali lipat.
Atas perbuatan itu, tersangka Edeng ditahan di sel Mapolwiltabes Bandung dan dijerat pasal 55 jo pasal 53 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (kpl/rif)

Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq


