Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Sultra, Kombes Pol Drs Setiadi Priyoleksono, SH di Kendari, Selasa (13/5), mengatakan, tersangka yang tinggal menetap di Kota Sorong, Papua dijerat melanggar pasal 378 tentang penipuan.
"Tersangka meninggalkan keluarga sejak lima bulan lalu dan berada di Kota Kendari sekitar satu bulan," kata Setiadi.
Tersangka yang dibekuk tim Reserse Polda Sultra tanpa perlawanan berdasarkan laporan masyarakat di rumah kontrakannya Jalan Samratulangi No. 220 Kota Kendari, Senin (12/5) petang.
Baju seragam lengkap Kepolisian yang dikenakan tersangka diperoleh dengan cara memesan pada tukang jahit seharga Rp135 ribu.
Selain baju seragam, juga penyidik menyita pistol korek api, SIM C atas nama Udin, SH dan bukti pengiriman uang.
Dua orang korban penipuan tersangka adalah Jaya (51) pemilik rumah kontrakan dan Muhtarum (45).
Jaya melaporkan ke polisi karena uang yang dipinjam pelaku sebanyak Rp700 ribu tidak kunjung dilunasi.
Sedangkan, Muhtarum menagih harga barang dagangannya seharga Rp200 ribu yang hanya dijanji.
Tersangka Drm mengatakan, mengenakan baju polisi hanya untuk kebanggaan bukan untuk menipu.
"Hanya senang saja pakai baju polisi. Belum pernah saya gunakan untuk menipu," katanya.
Ayah tiga orang anak dan seorang istri tersebut meninggalkan kampung halamannya Kota Sorong, Papua sejak lima bulan lalu. (kpl/rif)

Gary Barlow
Mark Owen
Howard Donald
Robbie Williams
Jason Orange


