Kapolsekta Sidoarjo, AKP Dwi Yuliati, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/5) membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku dibekuk di Nganjuk.
"Anggota kami menjemput tersangka di Nganjuk, sedangkan pelaku sudah dihakimi massa saat di Nganjuk. Karena lukanya cukup parah, saat ini tersangka langsung saya mintakan visum sekaligus diobati," paparnya.
Sementara, motor nopol S-5838-Q yang digadaikan adalah milik Suyitno, warga di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Kota Sidoarjo dan pelaku ditangkap petugas di rumah mertuanya di Nganjuk.
Kepada petugas, korban menjelaskan, 16 April 2008 siang, pelaku datang ke rumahnya untuk pinjam motor dipakai mengantar istrinya ke Pacet, Mojokerto. Ternyata motor itu digadaikan di Nganjuk. Karena motornya tidak kembali hingga 20 hari, korban melapor ke Polsekta Sidoarjo.
Akhirnya diketahui, pelaku berada di rumah mertuanya hingga berhasil ditangkap massa di Nganjuk dan kemudian dijemput anggota Polsekta Sidoarjo.
Sementara itu, Polsek Taman Sidoarjo berhasil menggerebek rumah yang menjadi pengepul minuman keras (miras) berbagai jenis milik Sulami (45), di RT 24 RW 2 Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Senin (12/5) malam.
Kapolsek Taman, AKP Sumariyadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/5) membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan dan menangkap pengepul mirasnya.
"Kami berhasil menggerebek, berkat informasi dari warga setempat. Karena akhir-akhir ini banyak anak muda menggelar pesta miras hingga mengganggu ketentraman umum. Pengepul miras itu hanya bersedia melayani pembeli, jika sudah dikenalnya," ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 42 botol miras berbagai merek, di antaranya Raja Jemblung, Vodka, Topi Miring dan Paloma. Selain barang bukti miras diamankan, pengepulnya disidang Tipiring (tindak pidana ringan). (kpl/rif)

Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq


