< >

Pencurian 30 Ton Kain Digagalkan Polisi

Selasa, 13 Mei 2008 22:37
Kapanlagi.com - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap tersangka pelaku pencurian 330 rol kain atau sekitar 30 ton kain dan bahan seprei, yang jika diuangkan mencapai Rp300 juta, di daerah Cijantung Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Selasa (13/5) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Iwan Ridwan Saleh, di Purwakarta, Selasa (13/5), dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan tersangka berinisial MR (35), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, yang merupakan kondektur truk fuso bernopol B-9365-BA.

Dikatakannya, kain dan bahan seprei tersebut dibawa oleh tersangka dari PT Kahatex Bandung yang rencananya akan dikirim ke PT Sion Jakarta, dengan kendaraan jenis fuso yang dikemudikan oleh Jeje (47), warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika truk yang dikemudikan Jeje melintas di daerah sekitar Cikalong Wetan, Jeje tidak langsung melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tapi istirahat terlebih dahulu di rumahnya, sekitar Cikalong Wetan. Saat itulah, tersangka menjarah dan membawa kabur mobil serta kain yang ada di dalamnya.

Namun, setibanya di daerah Cijantung, yakni Jalan Raya antara Bandung-Purwakarta, tersangka mengantuk, sehingga truk fuso tersebut terperosok ke pinggir jalan bertebing.

Bersamaan dengan kejadian itu, petugas reskrim Polres Purwakarta yang sedang melakukan operasi subuh melihat hal tersebut. Merasa curiga, petugas kemudian bertanya kepada tersangka. Tapi, karena tersangka tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, petugas langsung membawa tersangka ke Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dari keterangan yang disampaikan, tersangka mengaku kalau kain itu dicuri untuk dijual lagi di daerah Subang dan Purwakarta," kata Iwan.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kpl/rif)