< >

Depperin Berlakukan SNI Wajib Bagi Barang Elektronik

Selasa, 13 Mei 2008 22:12
Kapanlagi.com - Pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk enam produk elektronik konsumsi rumah tangga, guna melindungi konsumen di dalam negeri.

Enam produk elektronik tersebut adalah peralatan audio video, mesin pompa listrik, pendingin/pembuat es, setrika listrik, mesin cuci, dan pengkondisi udara/pengering udara (AC).

"Saat ini pembahasannya dengan pihak terkait termasuk industri dalam negeri sudah selesai, dan kini kami telah mengusulkan SNI wajib enam produk tersebut ke BSN (Badan Standarisasi Nasional)," ujar Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Budi Darmadi, di Jakarta, Selasa (13/5).

Ia memperkirakan, penerapan SNI wajib untuk enam produk elektronik tersebut akan membutuhkan waktu sekitar satu tahun, mulai dari tahap sosialisasi sampai dengan notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kami ingin SNI wajib tersebut berlaku untuk produk elektronik buatan Indonesia maupun produk impor yang beredar di negeri ini," ujarnya.

Budi berharap, kebijakan SNI wajib enam produk elektronik konsumsi tersebut tidak mendapat penolakan dari berbagai pihak, karena telah mengacu kepada standar internasional, serta berbagai tolak ukur yang berlaku umum.

"Kami akan menerapkan regulasi teknis bila usulan SNI wajib tersebut terlalu lama diputuskan. SNI sangat penting untuk melindungi konsumen dan pasar elektronik dalam negeri dari produk yang tidak berkualitas dan membahayakan konsumen," ujar Budi.

Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan SNI wajib pada empat produk elektronik, yaitu baterai kering, lampu pijar, lampu swabalast, dan lampu fluoresent.

Ketua Umum Gabungan Elektronik Indonesia (GABEL), Rachmat Gobel, menyambut positif rencana pemerintah menerapkan SNI wajib pada barang elektronik konsumsi rumah tangga yang pasarnya besar di Indonesia.

"SNI wajib sangat penting untuk menekan masuknya produk elektronik impor yang tidak bermutu, guna melindungi keselamatan konsumen Indonesia," ujarnya.

Selain itu, kata dia, tanda SNI menjadi pembeda antara produk legal dan ilegal yang beredar di pasar domestik.

"Saat ini peredaran barang elektronik ilegal masih tinggi," ujar Rachmat. Ia memperkirakan dari sekitar 20% pertumbuhan pasar elektronik di Indonesia pada triwulan pertama 2008, sekitar 10% pertumbuhan dihasilkan dari maraknya produk illegal.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah semakin memperketat pengawasan, baik di pelabuhan maupun perbatasan yang menjadi pintu masuk produk selundupan.

Data Depperin menyebutkan, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi (utilisasi) industri elektronik di dalam negeri mencapai sekitar 60% dan tahun lalu ekspornya mencapai US$6,95 miliar dengan total investasi mencapai US$481 juta dan nilai produksi sebesar Rp87,39 triliun. (kpl/rif)