Kajari Medan, Mangihut Sinaga, SH kepada wartawan di Medan, menjelaskan, Taroni Hia dan Manahan Pandiangan ditahan karena diduga melakukan korupsi dana UN dari APBN 2006-2007 sebesar Rp7,5 miliar.
Adapun praktik dugaan korupsi yang dilakukan keduanya karena tidak membayar honor petugas pendataan sesuai ketentuan, melakukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dan tidak membayar dana desiminasi.
Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp1,5 miliar, katanya.
Menurut dia, sebelum melakukan penahanan tersebut pihaknya telah meminta keterangan sekitar 70 saksi, termasuk Kadis Diknas kabupaten/kota se-Sumut.
Berdasarkan kesimpulan yang diambil tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Medan, Harli Siregar, SH, kejaksaan perlu menahan keduanya agar tidak melarikan diri dan mengubah dokumen.
Penahanan tersebut juga dimaksudkan agar tim penyidik lebih mudah melakukan penyidikan, katanya.
Selanjutnya, Taroni Hia dan Manahan Pandiangan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan menggunakan mobil Kejari Medan dengan nomor polisi BK 23 PH.
Sebelum ditahan, Taroni Hia dan Manahan Pandiangan sempat diperiksa sekitar lima jam di ruang Pidsus Kejari Medan yang dimulai Pukul 13.00 WIB. (kpl/rif)