< >

Terkait Premanisme, Bupati Klaten Dituntut

Rabu, 14 Mei 2008 06:52
Kapanlagi.com - Bupati Klaten Sunarna diminta ikut bertanggung jawab, terkait terjadinya premanisme di lingkungan Kantor Kabupaten saat proses pelelangan proyek senilai Rp41 miliar pada APBD 2008.

Hal tersebut dikatakan Ketua Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) dan Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Klaten, Bambang Tri Bawono S.H., di Klaten, Selasa (13/5).

Menurut Bambang Tri Bawono, kedua kliennya yang bergerak di bidang jasa kontrusksi tersebut merasa dirugikan akibat kejadian premanisme di lingkungan pemkab saat menghadiri undangan dari panitia Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (ULP), sehingga mereka tidak bisa mengajukan penawaran lelang.

"Kami menilai dengan kejadian tersebut salah satu cara yang tidak sehat dan Bupati Klaten harus ikut bertanggung jawab, karena kejadiannya di lingkungan kantornya," katanya.

Seharusnya, sebagai penguasa kantor Pemkab, Bupati harus bisa mengkondisikan di lingkungannya dengan pengamanan Satpol PP, bukan dengan para preman.

"Kami memberi somasi kepada Bupati Klaten agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya.

Namun, katanya, jika terulang lagi pihaknya akan melakukan gugatan, karena kejadian itu akan menghambat kegiatan pembangunan di wilayah kabupaten ini.

Sementara, saat UPL Klaten menggelar kegiatan pelelangan proyek pada Jumat (9/5), anggota Aspekindo dan Gapeknas Klaten tidak bisa masuk di ruang lelang karena dihadang puluhan preman di pintu masuk.

Kedua anggota asosiasi jasa konstruksi tersebut kemudian meminta agar proses pelelangan dibatalkan karena dinilai melanggar, seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.

Secara terpisah Bupati Klaten, Sunarna mengaku, kalau dirinya tidak tahu masalah adanya premanisme yang ada di lingkungan pemkab, terkait proses pelelangan proyek pada anggaran tahun ini.

ULP Klaten sendiri menyatakan tetap meneruskan proses lelang jasa pemborongan proyek senilai Rp41 milliar. Meskipun, ada tuntutan dari Aspekindo untuk menghentikan proses itu.

Pihaknya hingga saat ini masih belum melihat adanya pelanggaran lelang seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.

Bupati mengatakan, sepanjang tidak ada yang menyalahi ketentuan dalam Keppres, proses lelang tetap akan jalan terus. Pihaknya mengimbau kepada peserta lelang untuk mengikuti proses yang ada secara tertib dan baik.

"Kami juga meminta agar para kontraktor jangan rebutan proyek, karena proyek di Klaten itu banyak," katanya.

Ketua Panitia pengadaan jasa pemborongan UPL Klaten, Sigit Gatot Budiyanto menjelaskan, paket pekerjaan yang dilelang kali ini mencapai 48 buah yang dibagi beberapa tahap dengan nilai total proyek mencapai Rp41 miliar. (kpl/rif)