"Gugatan ini kepada PT Adam Air Skyconnection ini bersama 7 kreditur Adam Air. Penyerahan berkas dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB pagi ini (Rabu, 14/5)," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Forsikad, Nasrullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu pagi.
Menurut Nasrullah, gugatan pailit ini bertujuan untuk mencairkan gaji dan pesangon yang seharusnya dibayarkan oleh manajemen Adam Air kepada sekitar 3000 karyawan maskapai itu.
"Tidak hanya itu. Para kreditur dengan total kewajiban sekitar Rp80 miliar, juga akan menggugat pailit Adam Air," kata Nasrullah.
Sejak izin terbang Adam Air dicabut pada 18 Maret 2008, manajemen Adam Air baru merealisasikan hak karyawan berupa gaji bulan Maret 2008 sekitar Rp10 miliar.
Sedangkan, untuk bulan April, hingga saat ini belum direalisasikan, meski karyawan telah mendesaknya dengan beragam aksi.
Pencairan gaji untuk Maret sendiri, diputuskan manajemen ketika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar 17 April lalu.
Pemegang saham Adam Air adalah Keluarga Suherman dan konsorsium Global Transport Service (GTS) dengan masing-masing kepemilikan sebesar 50 persen.
Keputusan lain dalam RUPSLB itu, Keluarga Suherman tetap berkeinginan Adam Air beroperasi kembali, tetapi PT Bhakti Investama belum menyetujuinya.
Publik menilai, Adam Air sedang menghadapi krisis dan izin rutenya dicabut oleh Departemen Perhubungan, 9 April karena sudah tidak terbang sejak 18 Maret 2008.
Tidak hanya itu, kondisi keuangan Adam Air dilaporkan sudah memburuk sejak November tahun lalu.
Terbukti, manajemen kesulitan membayar asuransi dan sewa pesawat.
Kemudian, awal Maret afiliasi PT Bhakti Investasi Utama yakni Global Transport Service yang menguasai 31% saham Adam Air dan Bright Star Perkasa 19% mewacanakan untuk hengkang dari Adam Air.
Saat Adam Air beroperasi, total pesawat yang dioperasikan maskapai sebanyak 23 unit dan hingga 2007, telah menyumbang sekitar 30% pangsa pasar angkutan udara domestik. (*/cax)