Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, Rabu pagi membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut.
Dia mengatakan, para pelaku merupakan Warga Negara (WN) Taiwan masing-masing Cpc (39) dan Cks (50) menggunakan maskapai Viva Makao dengan nomor penerbangan ZG-101 pada waktu tidak bersamaan.
Penyelundupan shabu-shabu senilai Rp7,9 miliar itu juga bersamaan dengan upaya serupa sebanyak 400 gram ketamine, merupakan obat bius yang dapat mempunyai efek halusinasi.
Para pelaku dijerat UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Namun untuk sanksi yang menyelundupkan ketamine diberlakukan UU No. 23 Tahun 1992 dengan ancaman 10 tahun.
Untuk penyelidikan lebih lanjut pihak Bea dan Cukai melakukan koordinasi dengan Polres Metro khusus Bandara. (*/cax)