"Tidak satu pun pasal maupun ayat dalam UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa KCI adalah satu-satunya collecting society yang berhak menagih royalti atas karya lagu," kata Otto.
Hal itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Maret 2008, yang menyatakan bahwa ASIRI adalah pemilik karya rekaman suara/master rekaman (sound recording) dan pemegang hak untuk mengedarkan, memperbanyak, mengumumkan, menjual, menyewakan karya rekaman suara/master rekaman berisi lagu-lagu ciptaan para pencipta.
Keputusan itu terkait gugatan ASIRI kepada KCI dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Arnel Affandi, anggota Dewan Pimpinan ASIRI yang hadir dalam jumpa pers mengatakan, selama ini pihak label rekaman tidak pernah mengebiri hak dari para pencipta lagu, khususnya dalam hal royalti performing rights. "Bagi label, artis dan pencipta lagu adalah aset. Tanpa artis dan pencipta, industri ini tidak ada," katanya.
Mengenai hak yang diterima KCI dari para pencipta lagu untuk mengurus tagihan royalti, ia menyatakan lembaga itu seharusnya kembali ke khittah tujuannya saat didirikan, yakni hanya mengurus royalti atas penggunaan komersial lagu-lagu karya pencipta oleh beberapa pihak, di antaranya televisi dan radio.
"Kalau toko kaset dan CD ditagih juga karena memutar lagu, ini kan aneh. Bagaimana toko mau jualan kalau untuk memutar lagu dalam kaset dan CD yang dijualnya harus bayar ke KCI," katanya.
"Hak itu ada pada label, seperti ditetapkan oleh Pengadilan dalam perkara ini," tambahnya.
PN Jakarta Selatan dalam putusannya atas perkara gugatan ASIRI terhadap KCI dan Telkomsel, juga menyatakan perbuatan KCI yang mengaku-ngaku sebagai pemegang Hak Cipta untuk Hak Mengumumkan (Performing Rights) atas karya rekaman suara yang berasal dari ASIRI sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut Otto Hasibuan, sebenarnya lembaga seperti KCI harus ada dan diakui oleh UU demi kesejahteraan para pencipta. "Sayangnya, UU Hak Cipta kita yang sekarang belum mengatur tentang itu. Karenanya, DPR harus didorong untuk segera melakukan revisi terhadapnya," katanya. (*/boo)

Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq


